Sobat Belajar: Mari Mengenal BPN dan NTPN

Sobat Pajak | 2023-12-04 18:04:06 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dengan berkembangnya teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat inovasi dalam sistem perpajakan yaitu dengan membuat e-Billing. E-Billing ini memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak karena e-Billing ini membuat kode billing pembayaran pajak dan kode billing ini dapat digunakan Wajib Pajak untuk membayar pajak di bank, kantor pos, internet banking. Setelah melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara. Berikut adalah pengertian dari Bukti Penerimaan Negara dari berbagai sumber: 

 

  • Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah sebuah surat keterangan penerimaan yang dibuat oleh bank persepsi, bank devisa, atau pos persepsi yang berkaitan dengan transaksi penerimaan negara. Didalam Bukti Penerimaan Negara ini mencakup NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos), dan juga hal-hal lainnya yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memuat transaksi penerimaan negara dari potongan SPM (Surat Perintah Membayar) dengan mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan). 

 

  • Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pengertian Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh bank atau kantor pos sebagai bukti atas terjadinya transaksi penerimaan negara dimana isi BPN tercantum NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos) yang setara dengan SSP (Surat Setoran Pajak) sebagai sarana administrasi lainnya. 

 

  • Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, pengertiaan Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas terjadinya transaksi penerimaan negara. Didalam Bukti Penerimaan Negara ini tercantum NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dan NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos), atau NTL (Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya) sebagai sarana administrasi lainnya yang kedudukannya sudah disamakan dengan surat setoran. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 

 

Bukti Penerimaan Negara ini dapat Sobat dapatkan dalam bentuk: 

  • Berbentuk setruk jika Sobat melakukan pembayaran melalui mesin ATM atau EDC 
  • Berbentuk dokumen fisik jika membayar menggunakan kode di bank 
  • Berbentuk dokumen digital jika melakukan pembayaran menggunakan internet banking 
  • Berbentuk teraan elemen pada Surat Setoran Pajak (SSP) jika pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) 

 

Didalam Bukti Penerimaan Negara ini wajib tercantum beberapa informasi seperti berikut: 

1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 

2. Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) (Disesuaikan tempat Sobat membayar) 

3. Kode billing untuk pembayaran 

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar 

5. Nama Wajib Pajak pembayar 

6. Alamat Wajib Pajak pembayar 

 

Dari keenam informasi diatas, terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang merupakan sebuah kode unik yang digunakan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran uang ke kas negara, yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). NTPN terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang unik dengan total 16 karakter. 

NTPN diperlukan untuk menjadi sebuah bukti yang memvalidasi transaksi perpajakan yang telah dilakukan.  Selain itu, NTPN juga merupakan syarat yang harus tercantum pada setiap pelaporan SPT, seperti pelaporan SPT PPh 21, Unifikasi, dan PPn. Oleh karena itu, pastikan NTPN yang diinput sesuai dengan yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) ya Sobat.  

 

Namun jika hasil cetakan BPN kurang jelas sehingga NTPN tidak terbaca, Sobat dapat memeriksanya melalui website DJP Online dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Sobat dapat mengakses situs DJP Online di www.pajak.go.id 

2. Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Sobat 

3. Pilih menu layanan, kemudian klik menu Rumah Konfirmasi Dokumen 

4. Klik pada bagian Konfirmasi NTPN, lalu pilih berdasarkan kode billing 

5. Masukkan Kode/ID billing Sobat, kemudian isi CAPTCHA dan klik cari. 

 

Jadi, itu dia pembahasan seputar BPN dan NTPN, semoga penjelasan tersebut dapat membantu dan menambah wawasan kalian ya Sobat! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

 

Article is not found
Article is not found