Pajak Restoran itu, PB1 atau PPN?
Indonesia - Ketika Sobat membeli makanan atau minuman di restoran, pasti Sobat akan mendapatkan setruk pembelian yang didalamnya tercantum persentase pajaknya.
Sebagian besar dari Sobat mungkin beranggapan bahwa pajak yang tercantum dalam setruk pembelian tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal sebenernya pajak tersebut bukanlah PPN melainkan juga Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Definisi Pajak Restoran
Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembelinya.
Dalam hal ini, restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga atau katering.
Objek Pajak Restoran atau PB1
Mengacu pada UU PDRD Pasal 37 ayat 1 dan 2, Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, berupa melayani penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli ditempat pelayanan ataupun ditempat lain.
Subjek & WP Pajak Restoran atau PB1
Jika mengacu pada UU PDRD Pasal 38, Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Sedangkan Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran (pemilik restoran). Dalam hal ini, yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah pembeli atau pelanggan, sementara pemilik restoran yang akan memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas daerah.
Tarif Pajak Restoran atau PB1
Tarif pajak restoran atau PB1 di setiap daerahnya berbeda-beda. Hal ini lantaran, dalam UU PDRD terdapat kewenangan untuk setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif pajak restoran atau PB1 diwilayahnya. Penetapan tarif pajak restoran atau PB1 diberlakukan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan tarif melebihi besaran yang telah diatur dalam UU PDRD.
Perhitungan Pajak Restoran atau PB1
Pajak restoran atau Pajak Bangunan 1 dihitung sebesar tarif pajak restoran dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (total penjualan yang diterima restoran). Berikut ini merupakan rumus perhitungan pajak restoran yang terutang:
Pajak Restoran = Tarif Pajak Restoran x Dasar Pengenaan Pajak |
Contoh Soal:
Marie membeli dua porsi mi goreng seharga Rp40.000, satu porsi nasi goreng seharga Rp25.000, dan 3 gelas es teh manis seharga Rp21.000 di Restoran Z. Restoran Z berlokasi di Jakarta dengan tarif pajak sesuai aturan Pemda, yakni sebesar 10%. Hitunglah Pajak Restoran yang terutangnya!
2 Mie Goreng Rp40.000
1 Nasi Goreng Rp25.000
3 Es Teh Manis Rp21.000 +
Total Harga Rp86.000
PB1
=Rp86.000 x 10%
=Rp8.600
Itu dia penjelasan mengenai Pajak Restoran yang merupakan Pajak Bangunan 1 (PB1). Semoga informasi diatas dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan Sobat – Sobat ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.