Mengenal Apa Itu Meterai Elektronik (e-meterai) Serta Cara Penggunaannya

Sobat Pajak | 2023-26-04 18:21:52 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dengan berkembangnya zaman, saat ini banyak sekali transaksi yang dilakukan secara digital dimana transaksi tersebut membutuhkan dan menghasilkan dokumen digital. Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah karena kedudukan nya disamakan dengan dokumen berbentuk kertas.  

Untuk keperluan hukum perdata ataupun menjadi barang bukti, dokumen digital juga memerlukan meterai agar dapat menjadi bukti hukum yang sah. Maka dari itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) membuat e-meterai yang merupakan meterai elektronik yang berbentuk label yang penggunaanya ditaruh pada dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui sistem tertentu pada 1 Oktober 2021 lalu.  

 

Langkah - langkah pembelian dan penggunaan e-meterai 

Berikut adalah cara pembelian dan cara menaruh e-meterai pada dokumen yang diinginkan: 

  • Sobat dapat mengunjungi website https://e-meterai.co.id/  
  • Sobat perlu mempunyai akun untuk melakukan pembelian. Jika belum punya akun, silahkan melakukan pendaftaran dengan memilih ‘Daftar di Sini’. Jika sudah memiliki akun, Sobat bisa langsung melakukan login 
  • Dalam pembuatan akun silahkan pilih jenis akun yang sesuai dengan kebutuhan Sobat diantaranya: Personal, Enterprise, atau Wholesale
  • Jika berhasil login, Sobat akan melihat dua pilihan menu, yaitu ‘pembubuhan’ dan ‘pembelian’. Jika belum pernah membeli meterai elektronik sebelumnya, Sobat dapat memilih pembelian. Jika sudah, Sobat bisa langsung memilih pembubuhan
  • Pada menu pembelian Sobat dapat membeli e-meterai dengan kuota maksimal Rp 2.000.000 dengan harga per e-meterainya sebesar Rp 10.000
  • Setelah melakukan pembelian, masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen yang ingin dibubuhkan e-meterai
  • Kemudian unggah dokumen dalam format PDF
  • Atur posisi e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Lalu Klik “Bubuhkan Meterai”, dan pilih “Yes
  • Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan
  • Setelah itu, dokumen yang sudah Sobat taruh e-meterai dapat langsung Sobat unduh. Sobat juga dapat memilih untuk dikirimkan ke email yang sudah terdaftar dan dokumen tersebut akan tersimpan dalam bentuk file PDF 

Untuk pembayaran pembelian kuota e-meterai saat ini dapat menggunakan QR code atau melalui bank. Beberapa bank yang melayani, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Permata. Jika Sobat mengalami kegagalan dalam proses pembayaran, Sobat dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan cara membuat kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100, lalu Sobat dapat melakukan pembayaran melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos.  

Yang perlu Sobat perhatikan disini adalah perlunya melakukan pengecekan terhadap tautan website e-meterai, karena ada saja penipuan pengadaan e-meterai. Dalam penipuan ini, pihak Peruri sendiri sudah membuat sebuah sistem untuk dapat mendeteksi e-meterai palsu dengan menggunakan teknologi digital signature X.509 SH 512 serta tiga fitur keamanan tambahan yang terdiri dari:   

  • Overt, yaitu 70% dari desain e-meterai adalah barcode unik yang berbeda-beda setiap e-meterai   
  • Covert, Peruri seal yang hanya bisa dibaca dengan menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan Signature panel yang hanya bisa dilihat dengan menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.   
  • Untuk keamanan dari e-meterai pihak Peruri dapat melakukan pembuktian forensik   

Sobat juga dapat mengenali ciri-ciri dari e-meterai asli sehingga Sobat dapat mengenali e-meterai palsu. Berikut adalah ciri-cirinya: 

  • Terdapat lambang Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  • Terdapat angka 10000 yang menunjukkan jumlah tarif bea meterai dan pada bagian bawah angka tersebut terdapat tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” 
  • Terdapat nomor seri dari e-meterai. 

 

Itu dia beberapa hal yang perlu Sobat perhatikan dalam membeli serta menggunakan e-meterai untuk dokumen. Semoga membantu ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Article is not found
Article is not found