8 Alasan Kenapa Harus Merestrukturisasi Usaha
Indonesia - Setiap usaha pasti akan melalui sebuah siklus dimulai sejak usaha didirikan sampai pada tahap stagnan. Setiap usaha juga pasti memerlukan adaptasi dan restrukturisasi baik dalam sistem, proses maupun tim yang sedang diajak bekerja sama. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja agar senantiasa tumbuh dan berkembang di tengah globalisasi dan tantangan serta hambatan yang ada. Hal yang paling tepat dilakukan untuk mengatasi hal-hal itu adalah restrukturisasi usaha.
Pengertian Restrukturisasi Usaha
Restrukturisasi usaha bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja usaha. Perbaikan yang dilakukan meliputi berbagai aspek usaha, dimulai dari perbaikan jenis produk/jasa, permodalan, manajemen, sistem pengelolaan usaha, dan perbaikan sumber daya manusia (SDM).
Alasan Restrukturisasi Usaha
-
Berkaitan dengan Hukum dan Desentralisasi Kewenangan
Berbagai peraturan dapat berimplikasi pada pengaturan kewenangan. Seperti, Undang Undang No. 22/1999 dan No. 25/1999 yang mendorong pelaku usaha untuk mengkaji ulang sistem kerja serta mengevaluasi hubungan kantor pusat dan daerah, yang sebagian besar di Jakarta, dengan anak perusahaan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan pemerintah daerah untuk ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing menuntut pelaku usaha untuk mengkaji ulang berkaitan dengan wewenang yang perlu diberikan kepada pimpinan anak perusahaan agar bisa memutuskan sendiri apabila ada masalah berkaitan dengan hukum bisnis perusahaan di daerah tersebut.
-
Kaitannya dengan Hukum dan Monopoli
Bagi usaha yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau pengadilan, diwajibkan untuk melakukan restrukturisasi supaya terbebas dari masalah hukum. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah pelaku usaha harus melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau dengan menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli agar pesaing mendapat porsi yang cukup.
-
Tuntutan Pasar
Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya permintaan pasar saat ini. Apalagi dalam era perdagangan bebas sekarang, di mana produsen dari mana pun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut pelaku usaha untuk memenuhi permintaan konsumen, antara lain: convenience, speed, conformity, added value
Tuntutan tersebut dapat dipenuhi apabila pelaku usaha berkeinginan mengubah cara kerja, sistematika tugas, dan sistem dalam perusahaan, untuk mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.
-
Berkaitan dengan Geografis dan Kewenangan
Pelaku usaha yang berekspansi ke daerah yang sulit dijangkau perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, agar bisa menjalankan usaha secara efektif. Misalnya dengan pelaku usaha yang pada awalnya memiliki induk usaha di satu kota bermaksud membuka cabang di kota lainnya. Selain itu, apabila perusahaan melakukan ekspansi ke mancanegara, pelaku usaha harus mempertimbangkan sistem keorganisasian serta hubungan induk dan anak perusahaan agar anak perusahaan di mancanegara dapat berjalan dengan baik.
-
Perubahan Kondisi Perusahaan dan Usaha Itu Sendiri
Perubahan kondisi usaha menuntut manajemen pelaku usaha semakin inovatif dan kreatif dalam menciptakan produk dan juga cara kerja yang baru. Iklim ini dapat diciptakan apabila pelaku usaha memperbaiki manajemen dan aspek keorganisasian seperti kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
-
Hubungan Induk dan Anak Perusahaan
Usaha yang tergolong masih kecil bisa menerapkan sistem operasional perusahaan induk, artinya induk dapat terlibat dalam setiap pengambilan keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran usaha yang dijalankan, maka peran induk akan bergeser dan berlaku sebagai pendukung anak perusahan dan hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak perusahaan berjalan baik.
-
Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
Era keterbukaan yang diikuti dengan munculnya Undang- Undang Ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan mendorong para pekerja untuk berani menyuarakan kepentingan mereka. Contohnya, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) bisa berdampak pada biaya pemrosesan dan penyampaian produk kepada konsumen.
-
Perbaikan Kesan dan Reputasi Perusahaan
Seringkali perusahaan mengganti logo nya untuk menciptakan kesan baru atau memperbaiki reputasi yang selama ini melekat pada pemangku kepentingan perusahaan.
Jadi, untuk melakukan restrukturisasi usaha sebenarnya tak harus menunggu saat usaha mulai mengalami penurunan, dapat juga dilakukan setiap saat agar usaha dapat bersaing, bertumbuh, dan berkembang. Bahkan restrukturisasi usaha bisa menjadi salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja usaha Sobat lho!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.