Sobat Belajar: Mengenal Transfer Pricing dalam Perpajakan
Indonesia - Tahukah Sobat mengenai apa itu Transfer Pricing? Transfer Pricing merupakan penentuan suatu harga saat terjadi transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik dalam negeri maupun luar negeri. Penentuan harga transfer ini dapat berdasarkan pada harga pasar, jumlah biaya, atau dasar lain.
Dalam perpajakan, transfer pricing berdasarkan harga pasar dianggap wajar dan diterima secara universal oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) karena ditetapkan berdasarkan kekuatan dan mekanisme pasar.
Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa dalam transfer pricing merupakan hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh Pasal 18 ayat 4 atau Undang-Undang PPN Pasal 2 ayat 2 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2. Wajib pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; atau
3. Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Advance Pricing Agreement
Di Indonesia, ketentuan mengenai transfer pricing ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”
Dengan demikian, Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, Dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Kesepakatan Harga Transfer (APA) merupakan bentuk persetujuan antara Wajib Pajak dengan Dirjen Pajak mengenai harga jual wajar produk yang diserahkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengannya.
Tujuan APA sendiri adalah sebagai sarana bagi Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah Transfer Pricing sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan Transfer Pricing oleh perusahaan multinasional.
Itu dia seputar transfer pricing dalam perpajakan, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian ya Sobat!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.