Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sobat Pajak | 2023-10-04 17:21:08 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Untuk mengelola sebuah negara, pemerintah membutuhkan dana yang banyak. Maka dari itu, pemerintah membutuhkan pendapatan. Dari pendapatan ini, negara dapat membuat sebuah anggaran untuk menjalankan negara, angaran ini biasanya disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat diajukan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR. Seperti yang sudah diketahui bahwa salah satu pendapatan utama negara adalah berasal dari Pajak. Karena sifat pajak yang mengikat, maka seluruh warga negara yang sudah memiliki kewajiban perpajakan, wajib untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakannya, seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara tepat waktu sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.  

 

Contoh dari pajak itu sendiri ada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Namun, pendapatan negara tidak hanya dari hasil pemungutan pajak saja, tetapi ada pendapatan lain dengan sumber yang bukan berasal dari pajak atau yang disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur di dalam Undang-Undang No 20 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah jenis beserta contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak: 

1. Penerimaan negara yang bersumber dari dana pengelolaan pemerintah 

  • Sisa dari suatu anggaran belanja negara
  • Penerimaan dari jasa giro 

2. Penerimaan dari hasil pemanfaatan sumber daya alam negara 

  • Pendapatan BUMN dari hasil tambang (Pertamina) 
  • Pembagian Dividen dari hasil tambang 

3. Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan 

  • Hasil penjualan saham/surat berharga/sertifikat 

4. Penerimaan dari pelaksanaan kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah 

  • Pemberian Hak Cipta 
  • Pembuatan Paspor 1 hari jadi 

5. Penerimaan dari hasil denda administrasi yang berdasarkan hasil putusan pengadilan  

  • Denda administrasi 
  • Hasil lelang barang sitaan 

6. Pengeloalan Barang Milik Negara 

  • Pembelian, pemanfaatan, pemindahtanganan seluruh barang yang dibeli atau didapat dari anggaran belanja negara 

Penerimaan negara bukan pajak ini bisa didapat dari dalam negeri ataupun luar negeri, baik bersifat pribadi maupun badan.  

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak ini tidak memiliki tarif yang tetap untuk setiap jenisnya. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ditentukan oleh jenis kegiatan usaha, dampak pengenaan terhadap masyarakat, aspek keadilan terhadap pengenaan beban kepada masyarakat, biaya dalam penyelenggaran kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis penerimaan bukan pajak. Untuk jumlahnya dapat ditentukan oleh instansi pemerintah atau dapat dihitung sendiri oleh Wajib bayar. 

Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang wajib dibayar secara tunai oleh Wajib Bayar, baik pribadi maupun badan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah ditunjuk Menteri Keuangan. Tempat-tempat yang telah ditunjuk Menteri Keuangan wajib untuk menyetorkan langsung hasil pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. Saat ini, untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3). Selain menggunakan MPN G3, untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak juga dapat dilakukan melalui ATM, Bank, atau Internet Banking. 

 

Jika Sobat selama ini mengetahui bahwa negara mendapat pemasukan hanya dari pajak itu kurang tepat ya, ada beberapa jenis pendapatan negara namun bukan pajak yang telah Mimin Sopa sampaikan diatas. Semoga Sobat semua paham apa saja jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ya. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found