Apa Itu e-PBK dan Ketahui Cara Menggunakannya

Sobat Pajak | 2023-21-04 10:39:30 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 tahun 2014, PBK atau pemindahbukuan adalah proses pembetulan kesalahan administrasi penerimaan pajak yang tidak sesuai untuk dibukukan dengan penerimaan pajak yang sesuai. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuat aplikasi e-PBK yang berguna untuk membantu masyarakat agar dapat melakukan pemindahbukuan secara online sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke KPP untuk mengajukan pemindahbukuan. Aplikasi e-PBK ini berguna untuk memperbaiki kesalahan pembukuan atau pencatatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Aplikasi ini belum bisa menangani semua bentuk pemindahbukuan, hanya menerima pemindahbukuan pada beberapa hal ini: 

  • Pemindahbukuan pada NPWP yang sama 
  • Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) 
  • Pemindahbukuan yang belum terdaftar atau terekam dan dilaporkan di SPT
  • Pemindahbukuan dengan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemindahbukuan atas semua jenis pajak serta setoran, namun pemindahbukuan tidak dapat dilakukan jika transaksi dari sengketa pajak atau sanksi administrasi penegakkan hukum. 

Dikarenakan aplikasi e-PBK ini masih tergolong baru, beberapa pemindahbukuan tidak dapat dilakukan, seperti pemindahbukuan atas pemindahbukuan sebelumnya dan pemindahbukuan atas jumlah pembayaran pajak yang lebih besar daripada pajak terutang. Selain itu, untuk saat ini aplikasi e-PBK hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak masih mengevaluasi penggunaan aplikasi ini, sehingga tidak bisa memberikan estimasi waktu untuk kapan seluruh Wajib Pajak bisa memakai aplikasi e-PBK. Daftar KPP yang dapat menggunakan aplikasi ini adalah: 

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  3. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  4. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali 

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP diatas, maka sudah dapat menggunakan aplikasi e-PBK ini. Namun, perlu untuk melakukan aktivasi e-PBK di DJP online terlebih dahulu. Berikut adalah tata caranya: 

  1. Login di website djponline.pajak.go.id/ dengan menggunakan NPWP atau NIK. Jika belum memiliki akun dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui web Ditjen Pajak.
  2. Pada halama utama DJP online, pilih menu profil
  3. Klik “Aktivasi Fitur”
  4. Centang kotak e-PBK dengan cara mengklik kotak e-PBK
  5. Kemudian, klik menu “Ubah Fitur Layanan”, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik “Ya”.
  6. Sistem akan menampilkan perubahan fitur layanan yang telah dipilih yaitu e-PBK kemudian klik “OK”
  7. Setelah selesai mengaktivasi, sistem akan mengarahkan Sobat untuk melakukan login kembali. Sobat dapat login kembali dengan nomor NPWP atau NIK yang dipakai untuk pengaktifan fitur e-PBK 

Setelah pengaktifan fitur berhasil, Sobat dapat memakai langsung menggunakan e-PBK. Berikut adalah caranya: 

  1. Masuk atau login menggunakan akun pajak Sobat di website djponline.pajak.go.id/
  2. Kemudian, pilih menu layanan e-PBK
  3. Lalu, pilih bagian permohonan
  4. Kemudian, masukkan NTPN yang ingin dilakukan pemindahbukuan, lalu klik “Cari”. Masukkan kode keamanan dan klik “Lanjutkan”
  5. Sobat perlu memperhatikan nominal yang ingin dipindahbukukan agar nominalnya tidak lebih dari nilai sisa NTPN.
  6. Isi nomor HP dan alamat email aktif yang Sobat gunakan.
  7. Ganti nominal yang ingin Sobat dipindahbukukan pada kolom “Nominal Pembayaran” yang terdapat pada kolom “Pembukuan Kepada” namun perlu diperhatikan agar tidak boleh melebihi nilai sisa.
  8. Sobat perlu memperhatikan jenis mata uang hanya bisa dari IDR ke IDR atau USD ke USD.
  9. Sobat perlu mengisi KAP, KJS, Masa Pajak, Tahun Pajak. Perlu diketahui aplikasi e-PBK tidak dapat memproses KJS dengan awalan 3, 5, 9.
  10. Isi alasan Sobat melakukan pemindahbukuan pada kolom “Alasan Pemindahbukuan”, lalu centang persetujuan di bawah alasan pemindahbukuan, klik “Simpan”.
  11. Sobat dapat melakukan pengecekan kembali sebelum mengirim permintaan, jika sudah merasa semua data sudah benar, silahkan masukkan “passphrase” dan Sertifikat Elektronik”, kemudian klik “Kirim Permintaan”. 

Setelah pengajuan pemindahbukuan selesai, Sobat dapat melakukan monitoring permohonan Sobat di layanan e-PBK pada menu monitoring. 

 

Mengingat masih banyaknya limitasi yang dapat digunakan melalui layanan e-PBK, DJP akan terus meningkatkan layanan e-PBK agar dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal melakukan pemindahbukuan. Diluar keterbatasan yang layanan e-PBK miliki, layanan e-PBK juga sudah banyak membantu Wajib Pajak untuk melakukan pemidahbukuan lho. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

 

Article is not found
Article is not found