UMKM Juga Bisa! Ini Dia Beberapa Syarat Jika Ingin Melakukan Ekspor

Sobat Pajak | 2023-04-04 16:19:03 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Bisnis Sobat masih tergolong sebagai UMKM? Tapi ingin mencoba untuk ekspansi ke luar negeri? Tenang saja! Nyatanya saat ini melakukan ekspor dan impor sudah sangat memungkinkan.  

Ekspor Kendang Jimbe Blitar Dengan Omzet Rp 5 Miliar per Bulan 

Anik Sriati, seorang eksportir kendang jimbe yang berhasil menembus pasar global. Berawal dari menjadi marketing freelance, Anik berhasil melihat peluang terhadap barang kerajinan sehingga pada awalnya Anik meminjam PT rekan nya yang bergerak di bidang forwarder untuk melakukan ekspor hingga saat ini berhasil membangun badan hukumnya sendiri, berupa CV yang bergerak dibidang ekspor dan impor. Dikutip dari kompas.com, saat ini Anik bisa mengirimkan empat ribu kendang jimbe yang dikemas dalam satu kontainer setiap minggunya. Konsumen nya pun paling banyak dari negara tirai bambu, yaitu China. Anik juga mengaku berhasil meraup omzet hingga Rp 3-5 Miliar setiap bulannya. 

Tertarik untuk memperluas bisnis hingga pasar global? Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ekspor dan impor. 

Syarat menjadi Eksportir diantaranya :  

  • Berbadan hukum, bisa dalam bentuk:  
  1. CV (Commanditaire Vennotschap) 
  2. PT (Perseroan Terbatas) 
  3. Firma 
  4. Koperasi 
  5. Persero (Perusahaan Perseroan) 
  6. Perum (Perusahaan Umum) 
  7. Perjam (Perusahaan Jawatan) 
  • Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) 
  • Memiliki Surat Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, bisa berupa: 
  1. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian 
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan 
  3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 

Eksportir ini juga dapat dibagi menjadi 2, yaitu: 

  • Eksportir Produsen, dengan syarat:  
  1. Memiliki Izin Usaha Industri 
  2. Memiliki NPWP
  3. Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Industri teknis yang terikait 
  4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk dan telah disahkan oleh bank devisa dengan melampirkan surat pernyantaan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
  •  Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat: 
  1. Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Industri teknis yang terikait
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

 

Selain itu, ternyata dengan melakukan kegiatan Ekspor, Sobat juga bisa membantu negara lho! Dengan melakukan kegiatan ekspor, maka cadangan devisa negara akan meningkat karena negara menerima pasokan dalam bentuk valuta asing. Sehingga berdampak positif terhadap devisa negara.  

Kegiatan ekspor juga dinilai dapat membantu memperbaiki ekonomi negara. Hal ini disebabkan karena peluang usaha yang terbuka bagi para pengusaha golongan manapun terbuka lebar untuk mengembangkan bisnis nya ke dunia internasional. Selain itu, produk lokal juga lebih dikenal oleh mancanegara. Menjadi kebanggaan tersendiri bukan?  

Nggak hanya itu, dengan melakukan ekspor, kita juga membantu menekan inflasi mata uang. Negara kita juga bisa mempererat hubungan kerjasama dengan banyak negara, yang mana akan sangat menguntungkan bagi negara kita. 

 

Nah, bagaimana? Tertarik untuk menjadi eksportir? 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found