Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Faktur Pajak Digunggung
Indonesia - Faktur Pajak Digunggung merupakan faktur pajak yang dibuat tanpa memuat nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak ini tidak berlaku secara umum, dalam artian tidak boleh dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada umumnya. Faktur Pajak Digunggung hanya berlaku khusus untuk PKP tertentu, seperti Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) atau perusahaan ritel. Apabila mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memang tidak tertulis secara eksplisit istilah Faktur Pajak Digunggung, namun ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam PER-29/PJ/2015.
Alasan PKP Pedagang Eceran boleh menerbitkan Pajak Digunggung?
Apabila dilihat dari karakter bisnisnya, pedagang eceran menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir dengan jumlah kuantitas yang banyak namun nominal yang relatif kecil, tentu hal tersebut akan membuat kesulitan pedagang eceran dalam hal pembuatan atau pengelolaan faktur pajaknya. Oleh karena itu, untuk memudahkan proses administrasi , maka pedagang eceran diperbolehkan untuk penggunaan faktur pajak digunggung.
Dengan menggunakan faktur pajak digunggung, maka untuk kode seri dan nomor faktur akan ditentukan sendiri oleh pedagang eceran. Faktur pajak digunggung yang biasa digunakan oleh pedagang eceran adalah seperti kuitansi, bon, struk pembelian/penyerahan, atau tanda bukti pembayaran/penyerahan lainnya yang sejenis.
Kriteria PKP PE yang diperbolehkan membuat Pajak Digunggungkan
Merujuk pada pasal 1 angka 1 PER-58/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak, menyatakan kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagangan Eceran yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut:
- Suatu tempat penjualan eceran, seperti kios, toko dan/atau langsung mendatangi dari suatu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
- Penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa awali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
- Umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.
Adapun, pada pasal 25 ayat 2 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 konsumen akhir yang dimaksud meliputi;
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa yang tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha
Komponen yang harus ada dalam pembuatan Faktur Pajak Digunggung
1. Nama, alamat dan NPWP Penjual
2. Jenis BKP atau JKP yang diserahkan
3. Harga jual
4. PPN dan PPnBM yang dipungut
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
Itu dia penjelasan seputar Faktur Pajak Digunggung, semoga penjelasan tersebut dapat membantu dan menambah wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.