Ketahui Cara dan Syarat Pengaktifan NPWP Non-Efektif

Sobat Pajak | 2023-31-03 17:39:07 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pernahkah Sobat mengalami atau mendengar istilah NPWP berstatus Non-Efektif? Jika NPWP Sobat berstatus Non-Efektif artinya Wajib Pajak sudah dinonaktifkan dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak (SPT tahunan). Namun, Sobat tidak perlu khawatir karena NPWP tersebut dapat diaktifkan kembali. 

 

Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak 

Bagi Sobat yang ingin mengetahui status NPWP aktif atau tidak, berikut cara mudah yang dapat diikuti: 

1. Buka situs DJP Online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp 

2. Sobat akan diminta mengisi NIK, KK, dan kode keamanan 

3. Lalu, klik tombil Cari jika telah selesai 

4. Setelah itu, akan muncul NPWP, nama WP, nama KPP tempat WP terdaftar, dan status NPWP WP 

 

Syarat Pengaktifan NPWP yang besrstatus Non-Efektif 

Sebelum megetahui cara pengaktifan NPWP yang berstatus Non-Efektif, pastikan Sobat telah mempersiapkan beberapa data yang harus dilengkapi untuk keperluan validasi data. Data tersebut antara lain: 

1. NPWP 

2. Nama 

3. NIK 

4. Alamat tempat tinggal 

5. Alamat e-mail yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan 

6. Nomor telepon yang terdaftar pada sistem infomasi DJP. 

 

Tata Cara Pengaktifkan NPWP yang berstatus Non-Efektif 

Cara mengaktifan NPWP yang berstatus Non-Efektif dapat dilakukan dengan dua cara, baik secara online maupun offline. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengaktifkannya secara online, bisa melalui layanan chat langsung pada situs laman https://pajak.go.id. Sementara, untuk mengaktifkannya secara offline, maka bisa dengan langsung datang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Cara Mengaktifkan NPWP NE secara online melalui situs laman https://pajak.go.id  

  1. Kunjungi situs DJP Online melalui laman https://pajak.go.id 
  2. Klik ikon bertulisan “Chat Pajak” di sebelah kanan bawah layar  
  3. Sobat akan diminta mengisi sejumlah data, seperti NPWP, nama, alamat e-mail dan nomor telepon 
  4. Lalu, pilih jenis pertanyaan untuk permohonan Pengaktifan WP NE 
  5. Jika sudah selesai mengisi data dan pilihan opsi yang diminta, maka Sobat dapat langsung mengklik connect 
  6. Tunggu balasan chat dari petugas pajak 
  7. Silahkan ajukan permohonan Sobat kepada petugas pajak tersebut, ketika telah mendapatkan balasan 
  8. Setelah itu, Sobat akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data  
  9. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data tersebut 
  10. Lalu, Sobat akan diminta untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya 
  11. Jika sudah selesai, permohanan Sobat nantinya akan diproses petugas pajak 
  12. Apabila disetujui, Sobat akan mendapatkan email pemberitahuan dari otoritas pajak 

 

Cara Mengaktifkan NPWP NE secara offline dengan datang ke KPP 

  1. Mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP 
  2. Setelah formulir permohonan aktivasi diisi dan ditandatangi, silahkan serahkan ke KPP terdekat 
  3. Lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP lama Sobat 
  4. Selanjutnya, petugas yang berwenang akan melakukan pemeriksaan administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif 

 

Itu dia penjelasan seputar cara dan syarat pengaktifan NPWP yang berstatus Non-Efektif, perlu diketahui bahwa pengaktifan NPWP hanya berlaku bagi NPWP yang berstatus NPWP Non-Efektif (NE). Jika ternyata status NPWP Sobat adalah non aktif yang disebabkan karena telah dihapus dari sistem pajak (NPWP DE), maka NPWP tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sehingga diharuskan untuk membuat NPWP baru.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.   

 

Article is not found
Article is not found