PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri), Apa Itu?
Indonesia - PPN Kegiatan Membangun Sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah pungutan yang terutang pajak bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri berupa bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha (seperti usaha konstruksi) dan dihasilkan untuk digunakan sendiri atau pihak lain.
Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri:
1. Konstruksi utama: kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
2. Tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
3. Luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
Tarif PPN KMS
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, besaran tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,2% yang merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN.
Batas Waktu Terutang PPN KMS
Batas Waktu Terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah ketika bangunan sudah mulai didirikan, dari awal ketika menggali pondasi, memasang tiang, hingga bangunan selesai dibangun, dan bisa dilakukan secara bertahap asalkan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun.
Perhitungan PPN KMS
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dihitung sebesar tarif dikalikan dengan total yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, tetapi tidak termasuk biaya tanah. Berikut ini merupakan rumus perhitungan PPN KMS yang terutang:
PPN KMS : 2,2% x Jumah Biaya yang Dikeluarkan Untuk Membangun Bangunan (Tidak Termasuk Tanah) |
Contoh Soal:
Soal 1:
Tuan Rudy membangun sebuah rumah untuk tempat tinggalnya dengan luas keseluruhan sebesar 200 m2. Dalam upaya membangun rumah tersebut hingga selesai, biaya yang dikeluarkan oleh Tuan Rudy adalah sebagai berikut:
- Tanah = Rp300.000.000
- Bahan Baku Bangunan = Rp200.000.000
Hitunglah berapa PPN KMS yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?
PPN KMS = 2,2% x Rp200.000.000
= Rp4.400.000
Jadi, PPN atas KMS yang terutang oleh Tuan Rudy adalah sebesar Rp4.400.000
Soal 2:
Tuan Andy membangun sendiri sebuah gedung dengan luas keseluruhan 400m2, dimana atas pembangunan gedung tersebut dilakukan secara bertahap.
Tahap 1: Pada bulan Januari 2022 dilakukan pembangunan sebesar 150m2
Tahap 2: Pada bulan Juli 2022 dilakukan pembangunan lanjutan sebesar 250m2
Hitunglah berapa PPN KMS yang terutang atas pembangunan gedung tersebut?
Karena atas tahapan pembangunan tersebut dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, maka atas tahapan pembangunan tersebut masih merupakan satu kesatuan. Dan, karena total luas bangunan yang akan dibangun adalah 400m2. Maka, pada saat tahap pertama di Bulan Januari, atas pembangunan sebesar 150m2 merupakan objek PPN KMS. Dan, pada tahap kedua nanti di bulan Juli, Tuan Andy juga akan dikenakan PPN KMS atas pembangunan sebesar 250m2.
Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS
Dalam hal penyetoran, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyetorkan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan tata cara sebagai berikut:
- Penyetoran PPN KMS dilakukan setiap bulan
- Penyetoran PPN yang terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
- PPN KMS yang terutang wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
- Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak atau kurang menyetorkan PPN yang terutang ke kasa negara, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Dikjen Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Pelaporan, Wajib Pajak wajib melaporkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sekarang Sobat sudah tahu kan, apa itu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri? Jika Sobat ingin membangun rumah sendiri, jangan lupa untuk mempraktekkan hitungan yang telah Mimin Sopa kasih tahu diatas ya!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook