Produk Sobat Belum Terdaftar HAKI? Berikut Caranya!

Sobat Pajak | 2023-23-03 17:53:20 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Apakah Sobat memiliki produk hasil ciptaan Sobat sendiri? Jika iya, maka Sobat perlu mendaftarkan produk tersebut ke Lembaga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM untuk mendapatkan HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. HAKI diperlukan sebagai perlindungan hukum untuk pencipta atas karya ciptaannya, sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, seperti pencurian atau pemalsuan produk yang sudah Sobat buat. Selain itu, ketika Sobat ingin mencari investor untuk membantu memasarkan produk Sobat, para investor tidak ragu lagi untuk berinvtasi karena produk Sobat sudah memiliki legalitasnya. HAKI itu sendiri adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang artinya adalah hak seseorang atau lembaga atas suatu produk atau jasa hasil dari pemikiran intelektual pemegang hak. Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, HAKI sendiri terbagi menjadi 2 kategori, yang pertama adalah Hak Cipta dan yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri. Hak cipta ini memberikan kebebasan pemegang hak untuk memperbanyak atau mereproduksi ciptaan dari pemegang hak cipta ini. Kemudian, untuk Hak Kekayan Industri terbagi menjadi: 

  • Paten 
  • Merek 
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman 

 

Untuk mendaftarkan HAKI, Sobat dapat melakukannya secara online atapun offline. Sebelum melakukan pedaftaran, Sobat perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen dengan 3 rangkap, seperti: 

  • Materai Rp 6000 
  • Surat permohonan yang berisi nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta, baik pencipta maupun kuasa (jika ada) 
  • Jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. 

Berikut adalah isi dari uraian ciptaan:  

  • Surat permohonan untuk pengajuan hak ciptaan, hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan, dengan melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta, dengan berupa fotokopi KTP atau paspor 
  • Jika pendaftar bersifat badan hukum, maka diperlukan juga lampiran turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. 
  • Jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa, maka dibutuhkan lampiran surat kuasa, beserta dengan bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  • Jika pendaftar tidak tinggal di Indonesia, maka pemohon harus memiliki tempat tinggal dan harus menunjuk kuasa yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia 
  • Jika memiliki banyak nama pencipta, semua nama pencipta perlu ditulis namun hanya perlu menetapkan 1 alamat pemohonan
  • Jika ciptaan pernah dipindahkan haknya, perlu melampirkan bukti pemindahan haknya
  • Membuat lampiran contoh ciptaan yang ingin didaftarkan atau penggantinya 

 

Untuk pendaftaran secara offline, Sobat dapat datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, atau ke kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM, atau melalui jasa kuasa konsultan HKI yang sudah terdaftar. Sedangkan, untuk pendaftaran secara online, Sobat dapat mengunjungi laman www.dgip.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

1. Masuk ke laman www.dgip.go.id  

2. Silahkan, lakukan registrasi terlebih dahulu

3. Setelah registrasi, silahkan masuk/login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan

4. Mengunggah dokumen yang diperlukan:

  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Cipta
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya 

5. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 200.000 per permohonan setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta. 

6. Menunggu verifikasi pengecekan dokumen yang telah diunggah. 

7. Mendownload HAKI ketika sudah disetujui. 

 

Setelah produk Sobat mendapatkan HAKI, produk Sobat akan memiliki simbol. Simbol ini memiliki artinya masing-masing. Berikut adalah maksud dari simbol-simbol HAKI: 

1. Trade Mark (TM) 

Arti dari Trade Mark ini adalah merek dagang. TM ini berarti suatu produk sudah didaftarkan, namun atas produk atau merek tersebut sedang dalam tahap proses perpanjangan masa HAKI atau sedang mengajukan pemilikan 

2. Service Mark (SM) 

SM ini biasanya digunakan untuk menandakan suara-suara tertentu. Seperti misalnya dalam film terdapat suara-suara yang unik, maka suara unik tersebut tidak bisa sembarang digunakan dan diperlukan izin dari pemiliknya. 

3. Register Mark (R) 

Suatu produk jika memiliki simbol R, maka memiliki arti bahwa produk ini sudah terdaftar HAKI-nya. 

4. Copyright (C) 

Suatu produk jika sudah memiliki hak cipta maka akan memiliki simbol C. Jika ingin mempublikasikan produk yang sudah ada simbol C ini, maka perlu mencantumkan nama pemilik hak ciptanya. 

 

Dari serangkaian informasi yang telah disebutkan diatas, apakah Sobat sudah pernah mencoba mendafatarkan HAKI pada produk atau merek Sobat? 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook  

Article is not found
Article is not found