Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sobat Pajak | 2023-17-03 17:40:08 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada tanggal 31 Maret, sedangkan untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yang jatuh tempo pada tanggal 30 April. Sebelum melaporkan SPT tahunan terdapat beberapa dokumen yang perlu Sobat siapkan yang akan kita bahas di bawah ini.

 

Apa itu SPT?

Surat Pemberitahuan atau yang sering disebut SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Fungsi SPT

Secara sederhana SPT berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap segala hal yang tercantum di dalamnya, seperti perhitungan pajak, harta utang, tanggungan, dan data lainnya. Dalam SPT Pajak, untuk badan usaha biasanya juga terdapat informasi pajak yang meliputi PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, dan pemotong pajak.

 

Dokumen yang perlu disiapkan untuk Lapor SPT Orang Pribadi

  1. Formulir 1721 A1 atau A2, formulir ini adalah surat pemberitahuan pemotongan (bukti potong) yang digunakan selama pegawai tetap bekerja selama tahun pajak.
  2. Daftar Harta, daftar Utang, daftar Tanggungan 
  3. Daftar Peredaran Bruto (khusus untuk orang pribadi yang memiliki usaha)
  4. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain
  5. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi Wajib Pajak dari DJP untuk mengakses e-Filing untuk lapor pajak secara online. 

 

Dokumen yang perlu disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 selama periode Januari sampai dengan Desember
  2. Arsip Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari sampai Desember. 
  4. Arsip Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari sampai Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari sampai Desember, atau Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari sampai Desember (jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018).
  6. Arsip Bukti Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari sampai Desember.
  7. SPT Masa PPN periode Januari sampai Desember
  8. Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), atau Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akta pendirian dan/atau akta perubahannya badan.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya (Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi)
  11. Pencocokan peredaran usaha dengan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan pembelian dengan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan persediaan awal dengan persediaan akhir

 

Itu dia beberapa dokumen yang perlu disiapkan Sobat sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bagi Sobat yang belum melakukan pelaporan SPT untuk tahun 2022, jangan lupa ya Sobat bahwa sebentar lagi sudah mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu 31 Maret 2023, dan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan Badan. Sebelum melakukan pelaporan, jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti yang sudah disebutkan diatas ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found