Sobat Belajar : Mengenal Pengenaan Pajak atas Sewa Tanah dan Bangunan
Apa itu Pajak atas Sewa Tanah dan Bangunan?
Indonesia - Pajak Sewa Tanah dan Bangunan dapat diartikan sebagai pungutan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan, dan gedung pertokoan.
Adapun penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan merupakan salah satu objek pajak penghasilan yang bersifat final (PPh 4 ayat 2), sehingga pajak atas sewa tanah dan bangunan ini tidak dapat dikreditkan dari total pajak yang terutang. Berikut merupakan beberapa kewajiban pajak yang harus ditanggung, baik untuk pihak penyewa maupun pihak yang memberikan sewa (pemiliki tanah/bangunan):
- Pihak penyewa memotong PPh Final 4(2) dari total biaya sewa, dan pihak penyewa wajib menyetorkannya, lalu wajib memberkan bukti pemotongan PPh Pasal 4(2) kepada pemilik tanah dan bangunan
- Jika penyewa adalah penyelenggara kegiatan, badan pemerintahan, kerja sama operasi, badan usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditetapkan DJP, maka penyewa juga wajib memotong PPh Final 4(2). Setelah itu, penyewa juga wajib memberikan bukti potong kepada pihak yang memberikan sewa atas tanah dan bangunan.
- Jika penyewa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, maka pihak pemberi sewa / pemilik tanah dan bangunan yang wajib membayar PPh Final 4(2) nya.
Sementara itu, jika Sobat merupakan seorang PKP, maka Sobat juga diwajibkan memungut PPN dan membuat faktur pajak atas pungutan tersebut. Ketentuan itu dapat berlaku hanya jika pihak penyewa tanah dan/atau bangunan adalah badan pemerintah, SPDN Badan, penyelenggara kegiatan, BUT, dan lainnya. Dalam sisi pengenaan PPN atas sewa tanah dan bangunan, berikut merupakan beberapa kewajiban pajak yang harus ditanggung, baik untuk pihak penyewa maupun pihak yang memberikan sewa (pemiliki tanah/bangunan):
- Pihak pemberi sewa / pemilik tanah dan bangunan wajib memungut PPN sebesar 11% dari total biaya sewa, serta menerbitkan faktur pajaknya.
- Jika pihak pemberi sewa / pemilik tanah dan bangunan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayar oleh penyewa dalam satu periode tidak termasuk PPN.
- Jika pihak pemberi sewa / pemilik tanah dan bangunan bukan merupakan PKP, maka total biaya sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa adalah uang sewa ditambah PPN, yang berarti bahwa di dalam total biaya sewa tersebut sudah termasuk unsur PPN.
Tarif Pajak atas Sewa Tanah dan Bangunan
PPh Pasal 4 ayat 2
Mengacu pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan atas sewa tanah dan bangunan yang dikenakan PPh 4 ayat 2 adalah sebesar 10% yang dihitung dari biaya sewanya.
PPN
Mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan s.t.d.t.d UU HPP, tarif pajak yang dikenakan atas sewa tanah dan bangunan yang dikenakan PPN adalah sebesar 11% yang dihitung dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut.
Contoh Perhitungan Pengenaan Pajak atas Sewa Tanah dan Bangunan
PT Wisteria merupakan PKP yang memiliki sebuah bangunan berupa Gedung kantor yang disewakan kepada PT Lolic dengan harga sebesar Rp200.000.000 per tahun. Hitunglah pengenaan pajak atas sewa tersebut?
- PT Lolic sebagai penyewa harus memotong PPh 4 ayat 2 dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 4 ayat 2 = 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
Adapun PT Lolic juga harus melaporkan SPT Masa PPh 4 ayat 2 atas pemotongan diatas. Kemudian memberikan bukti potongnya ke PT Wisteria (pemilik Gedung).
- PT Wisteria sebagai pemilik Gedung harus memotong PPN dengan tarif 11%, sehingga PPN atas penyewaan Gedung tersebut dihitung sebagai berikut:
PPN = 11% x Rp200.000.000 = Rp22.000.000
- Dengan demikian, untuk perhitungan keseluruhan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT. Lolic adalah
= Biaya sewa + PPN – PPh Pasal 4 ayat 2
= Rp200.000.000 + Rp22.000.000 - Rp20.000.000
= Rp202.000.000
Berdasarkan penjelasan diatas, pengenaan pajak untuk sewa atas tanah atau bangunan itu ada 2 ya Sobat, ada pengenaan pajak atas PPh Final 4(2) dan ada juga pengenaan PPN. Jangan sampai tertukar menentukan pengenaan pajak nya ya Sobat. Semoga penjelasan diatas dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.