UMKM Bisa Pakai PPh Final 0.5% Tanpa Surat Keterangan

Sobat Pajak | 2023-07-03 18:37:10 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sesuai dengan PP 23/2018, PPh Final turun menjadi 0.5% dari 1% dan sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Skema PPh final ini dapat Sobat ikuti atau tetap menggunakan skema normal yang diatur oleh pasal 17 UU no 36 tahun 2018. Skema PPh Final ini dapat Sobat gunakan jika merasa UMKM belum memiliki pembukuan yang lengkap. Sobat UMKM juga harus memastikan bahwa jenis penghasilan yang dihitung dalam PPh Final harus memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, Sobat harus membayar penghasilan dengan tarif atau skema yang berbeda. Jika UMKM Sobat memiliki omzet  yang belum melebihi Rp500 Juta pada 1 tahun Pajak, Sobat masih belum dikenakan Pajak Penghasilan. Namun, jika omzet Sobat sudah melebihi Rp500 Juta, kelebihan itu lah yang akan dikenakan pajak 0.5% 

Setelah terbitnya PP 55/2022, terdapat beberapa ketentuan yang berubah terkait pengenaan Pajak PPh Final 0,5% yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Dalam PP 55/2022, Sobat selaku Wajib Pajak UMKM bisa memakai skema perhitungan PPh final 0.5% tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018(Suket PP 23/2018) selama masih memenuhi kriteria dan masih memiliki jangka waktu pemanfaatan pajak. 

“Sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria dan jangka waktu penggunaannya belum terlewati, maka untuk kewajiban perpajakan menggunakan tarif 0,5%. Tanpa harus memiliki Suket PP 23/2018,” tulis contact center Ditjen Pajak melalui Twitter, dikutip pada Selasa (7/3/2023). 

Namun, jika Wajib Pajak bertransaksi dengan pemungut/pemotong pajak, maka Wajib Pajak perlu memiliki Suket PP 23/2018. Diperlukan Suket PP 23/2018 ini berguna agar penghasilan yang dipotong/dipungut tetap menggunakan tarif PPh Final 0,5% terhadap omzet. Wajib Pajak dapat menyerahkan fotokopi Suket PP 23/2018 kepada pemungut/pemotong pajak. Untuk mendapatkan Suket PP 23/2018, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Permohonan Suket PP 23/2018 diatur dalam PMK 99/2018. Berdasarkan PMK 99/2018, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan Suket PP 23/2018 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau Sobat bisa membuatnya secara online, dengan mengunjungi website https://pajak.go.id/, kemudian melakukan login menggunakan NPWP dan kata sandi Sobat, serta isi kode keamanannya dengan benar. Kemudian, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Di bagian tujuan keperluan dapat dipilih Surat Keterangan PP 23, setelah itu Sobat bisa langsung submit perhomonan tersebut. 

Waktu pemanfaatan pajak ini berlaku 7 tahun untuk Wajib Pajak pribadi, 4 tahun jika Wajib Pajak berbentuk CV, firma, koperasi, dan 3 tahun jika Wajib Pajak berbentuk PT dihitung dari Sobat pertama kali mendaftarkan UMKM. Jadi, jika Sobat sudah mendaftar dari tahun 2018, maka Sobat dapat menggunakan skema ini hingga tahun 2024. Setelah lewat tahun 2024, Wajib Pajak tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas Pajak PPh Final 0,5% dan untuk batasan omzet bebas pajak senilai Rp500 juta tidak berlaku lagi. Setelah janga waktu pemanfaatan pajak sudah berakhir, maka Wajib Pajak kembali menggunakan skema yang diatur oleh pasal 17 UU no 36.  

Keuntungan dari menggunakan skema PPh final 0.5% ini adalah Sobat mempunyai waktu untuk mempersiapkan pembukuan, sehingga nantinya ketika waktu pemanfaatan pajak sudah habis dan kembali menggunakan skema yang diatur oleh pasal 17 UU no 36, Sobat sudah siap dengan pembukuan UMKM Sobat sendiri.  

 

Contoh Kasus: 

Pada Bulan Juli, Wajib Pajak Budi sebagai UMKM bertransaksi dengan PT A (pihak pemotong pajak) dalam memberikan jasa konstruksi senilai Rp 1.000.000.  

Memiliki Surat Keterangan PP 23/2018: 

Apabila Budi memiliki Suket PP 23/2018, maka PT A hanya akan memotong 0,5% dari Rp 1.000.000, yaitu senilai Rp 5.000 

Karena PT A sudah melakukan pemotongan pajak, maka nantinya saat Budi melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, Budi tetap mengakui penghasilan dengan PT A sebagai omzet yang tetap dikenakan PPh Final, tetapi nilai pajak yang perlu dibayarkan oleh Budi senilai dengan yang sudah dikurangkan dengan Rp 5.000, karena sudah dipotong oleh PT A.  

Jadi misalkan, omzet Budi pada bulan Juli adalah sebesar Rp 10.000.000 (Asumsi omzet Budi dibulan bulan sebelumnya sudah melebih Rp 500.000.000), berdasarkan omzet tersebut, Budi dikenakan PPh Final yang harus dibayar sebesar Rp 10.000.000 x 0,5% = Rp 50.000. Tetapi, karena Budi sudah pernah dipotong Rp 5.000 oleh PT A, maka nantinya Budi hanya perlu melakukan penyetoran sebesar Rp 45.000 (Rp 50.000 - Rp 5.000) di bulan Juli. 

Tidak Memiliki Surat Keterangan PP 23/2018: 

Apabila Budi tidak memiliki Suket PP 23/2018, maka PT A akan memotong 2% dari Rp 1.000.000, yaitu senilai Rp 20.000 

Karena tidak adanya Suket PP 23/2018, membuat Budi akan membayar pajak lebih mahal dari yang seharusnya. Karena kelebihan pembayaran pajak tersebut, Budi bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas bukti potong dan/atau bukti pungut selain tarif final 0,5% yang telah dipotong dan/atau dipungut oleh PT A. Pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam PMK No. 187/PMK.03/2015. 

 

Nah, itu dia informasi seputar UMKM sudah bisa pakai insentif pajak berupa PPh Final 0,5%, tanpa harus memiliki Surat Keterangan PP 23/2018, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found