Sobat Belajar - Pemindahbukuan dalam Perpajakan
Indonesia - Berkaitan dengan proses pajak, Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self-assessment, dimana Wajib Pajak diberikan tanggung jawab penuh untuk secara mandiri menyelesaikan kewajiban perpajakannya, dari menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan pajaknya sendiri yang pastinya juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Pajak disini hanya bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaannya. Agar sistem self-assessment dapat sukses, maka diperlukan kepatuhan secara mandiri dari Wajib Pajak.
Namun, dalam praktiknya kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak terkadang tidak terelakkan.
Kesalahan itu di antaranya kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, nominal pembayaran, atau kesalahan yang terjadi saat penyetoran pajak.
Kesalahan ini dapat diperbaiki salah satunya dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk). Lantas, apa itu pemindahbukuan?
Dasar Hukum
Merujuk Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan.
Pengertian
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi Wajib Pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain.
Pihak yang berwenang dan bertugas untuk melakukan pemindahbukuan pajak, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ketentuan tersebut sesuai dengan kode KPP yang ada di NPWP dan Surat Setoran Pajak (SSP). Kepala KPP akan mengeluarkan Bukti Pbk, apabila sudah dilakukan pemindahbukuan, kemudian akan menandatangani dan mencap bukti Pbk dan SSP tersebut.
Pemindahbukuan pajak bisa dilakukan untuk 4 hal ini:
- Untuk antar jenis pajak sama atau berbeda.
- Untuk masa pajak yang sama atau berbeda.
- Untuk wajib pajak yang berbeda atau sama.
- Untuk satu KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang beda atau sama.
Sebab-Sebab Diperlukannya Proses Pemindahbukuan
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan, meliputi:
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak
Dokumen – Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan pemindahbukuan, ada sejumlah dokumen yang harus Sobat lampirkan:
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)
- Bukti pemindahbukuan
- BPN, bisa diajukan untuk pemindahbukuan jika pembayaran pajak tersebut belum terhitung di pajak SPT
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Tagihan Pajak PBB
- Surat Tagihan Pajak
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Dokumen cukai atau surat tagihan
Dalam kasus-kasus tertentu, Sobat memerlukan dokumen tambahan seperti:
- Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank atau Pos Persepsi tempat dilakukan pembayaran (apabila terjadi akibat kesalahan perekaman oleh petugas Bank atau Pos Persepsi)
- Surat pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan yang asli (apabila permohonan diajukan atas SSPCP)
- Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan (apabila permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP)
- Fotokopi dokumen identitas penyetor atau wakil badan penyetor (apabila penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP)
- Surat pernyataan tidak keberatan dipindahbukukan (apabila nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP)
Prosedur Pemindahbukuan Pajak
Permohonan Pemindahbukuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.
Untuk pengajuan proses pemindahbukuan, berikut prosedur yang perlu dilalui :
- Mengisi Formulir Permohonan PBK secara lengkap
- Mempersiapkan Surat Setoran Pajak (asli).
- Mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditujukan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Caranya bisa mengantarkan langsung ke KPP setempat, melalui pos dan jasa pengiriman, atau email KPP terdaftar.
Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk.
Nah, itu dia informasi seputar Pemindahbukuan (Pbk) dalam Perpajakan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.