Marketplace akan menjadi Pemungut Pajak?
Indonesia - Merujuk pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022, perpajakan terbaru terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang atau jasa telah diresmikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pihak lain yang dimaksud adalah marketplace pengadaan, seperti Blibli, Tokopedia hingga Shopee, yang terlibat langsung dalam memfasilitasi transaksi antar pihak melalui sistem informasi pengadaan. Dalam hal ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang atau jasa oleh rekanan pemerintah. Rekanan pemerintah yang dimaksud adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada instansi pemerintah.
Adapun dilansir dari Media Briefing DJP 2022, Direktorat Jendral Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan DJP akan berkoordinasi dengan pelaku usaha atau industri sebelum kebijakan tersebut ditetapkan terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan mekanismenya. Rencana penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP 7/2021.
Marketplace pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak berupa PPh Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang atau jasa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta atau suatu pengadaan barang yang dilakukan pemerintah.
Terkait besarnya pungutan yang dilakukan oleh marketplace pengadaan barang dan jasa, PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari seluruh nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan, kecuali PPN dan PPnBM. Sedangkan untuk PPN dan PPnBM dikenakan tarif umum (11%).
“Marketplace tadi feasible enggak ditunjuk sebagai pemungut pajak? Feasible. Cuma, kan, mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku. Masalah bagaimana implementasinya, nanti kita harus bicara. Karena hal yang aneh jika tiba-tiba memerintahkan pihak tertentu dalam hal ini marketplace untuk memungut pajak tanpa ada aba-aba. Karena itu, saat ini kami masih terus melakukan diskusi terkait rencana tersebut, mulai dari penentuan jadwal implementasi, cara memungut pajak sampai mekanisme pelaporan,” ujar Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP 2022, yang disiarkan secara virtual di kantor Kantor Pusat DJP.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut pada momentum yang tepat dan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Perumusan kebijakan tersebut tidak hanya melibatkan sisi Internal Dirjen Pajak saja, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan.
“DJP sudah beberapa kali berdiskusi dengan asosiasi marketplace lokal, seperti (sebelum) peluncuran pajak fintech dan kripto yang juga didahului dengan diskusi dengan pelaku usaha,” ujar Yon Arsal dalam Media Briefing DJP 2022.
Disisi lain, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan bahwa pihaknya akan dengan senang hati membuka ruang dialog bersama pemerintah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Mengingat pada prinsipnya, pelaku usaha akan selalu membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak demi membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan.
Nah, itu dia informasi seputar rencana pemerintah untuk menjadikan marketplace sebagai Pemungut Pajak. Bagaimana menurut kalian Sobat? Kira-kira akan beneran terjadi tidak ya?
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.