Sobat Belajar : Mengenal Pemeriksaan dalam Pajak

Sobat Pajak | 2023-07-03 09:01:37 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Di Era Sustainable Development atau yang dikenal dengan pembangunan berkelanjutan. Indonesia sedang menggalakkan sumber penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. Reformasi sosial dan ekonomi telah dilaksanakan oleh pemerintah. Dimulai dari reformasi di bidang perpajakan yang dilakukan secara menyeluruh sejak tahun 1983.  

Saat itu menjadi tonggak awal Indonesia menganut sistem self-assesment. Sistem ini mengharuskan setiap Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, baik itu melakukan perhitungan, membayar pajak, sampai melaporkan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT). 

 

Sekilas Tentang Pemeriksaan 

Sistem self-assessment yang diterapkan dalam perhitungan pajak memungkinkan terjadinya ketidakpatuhan pajak, dimana Wajib Pajak dapat melakukan penggelapan pajak. Adanya tindakan penggelapan pajak yang dilakukan Wajib Pajak, menyebabkan adanya selisih perhitungan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak, sehingga timbulnya perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dan membuat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP.   

Dalam pasal 1 ayat (25) dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data secara objektif dan professional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kepatuhan Wajib Pajak, apakah telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Pemeriksaan sesuai dengan pasal 1 ayat (25) ini kemudian disebut dengan pemeriksaan kepatuhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. 

 

Tujuan Pemeriksaan 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015, tujuan pemeriksaan meliputi: 

1) Menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, dilakukan pemeriksaan dalam hal apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar 
  • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak 
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi 
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, pdeburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap 
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran 
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko 

2) Tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

  • Penerbitan NPWP secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP
  • Pengukuhan PKP dan pencabutan PKP
  • Pengajuan keberatan
  • Pengumpulan data/bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
  • Pencocokan data / alat keterangan
  • Penentuan WP bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Penentuan tempat terutang PPN
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan saat mulai berproduksi berkaitan dengan fasilitas perpajakan
  • Pemenuhan informasi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda 

 

Jenis-Jenis Pemeriksaan  

  1. Pemeriksaan Lapangan

Merupakan Pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak yang dilaksanakan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu.  

  1. Pemeriksaan Kantor

Merupakan Pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak yang dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. 

 

Sifat Pemeriksaan  

  1. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang meliputi pemeriksaan terhadap: 

  • SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN lebih bayar yang direstitusi 
  • SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tanpa restitusi
  • SPT Masa PPN LB kompensasi
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Menyampaikan SPT kurang bayar
  • Mengubah tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap. 
  1. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan pajak khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menegaskan adanya tindakan atau indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.  

 

Tindak Lanjut Pemeriksaan 

Terhadap pemeriksaan yang tidak dilanjutkan ke ranah pidana, dengan demikian tidak ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan dan kemudian penyidikan, maka produk hukum pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). 

Sistem penegakan hukum pajak di Indonesia, menganut sistem hukum pidana sebagai ultimum remedium. Yang berarti hukum pidana merupakan jalan terakhir yang ditempuh dalam penegakan hukum, apabila penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Sesuai dengan konsep ini, penegakan hukum pajak di Indonesia mendahulukan hukum administratif, apabila hukum administrasi tidak lagi memberikan solusi barulah hukum pidana dapat dijalankan. 

 

Nah, itu dia informasi seputar pemeriksaan dalam pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Jangan lupa ya Sobat, sebagai Wajib Pajak yang baik, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ya Sobat. Petugas pajak selalu memantau Sobat dari jauh lho.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found