Sobat Belajar - Sobat tau Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini dia Penjelasannya
Indonesia - Sebagai warga negara yang baik, Sobat perlu taat dalam membayar pajak. Salah satu pajak yang perlu Sobat bayar adalah Pajak Penghasilan. Tahun 2023 ini, pemerintah telah mengubah lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Berikut adalah 5 lapisan terbaru:
- Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar perhitungan dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). PKP sendiri didapat bukan dari total upah/gaji/peredaran bruto yang didapat Wajib Pajak, melainkan nilai peredaran bruto yang dimiliki Wajib Pajak harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya dan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan Sobat yang belum diwajibkan untuk membayar pajak menurut peraturan undang undang. Ketika membayar pajak penghasilan ada penghasilan Sobat yang tidak dikenakan pajak yang besarannya tergantung dengan status pernikahan. Jika Sobat belum menikah, Sobat akan dikenakan tarif PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun dan jika memiliki tanggungan akan ditambah Rp4.500.000 per tanggungan dengan maksimal 3 tanggungan. Jika Sobat sudah menikah juga akan ditambah Rp4.500.000 diluar tanggungan. Dan, jika penghasilan Sobat digabung dengan suami/istri, maka akan ditambahkan Rp54.000.000. Untuk tanggungan sendiri harus sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat. Keluarga keturunan seperti ayah, ibu, anak dan Keluarga semenda, seperti mertua, anak tiri, dan ipar. Untuk detail tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa Sobat cek pada tabel dibawah ini.
Golongan |
Kode |
Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) |
TK/0 (tanpa tanggungan) |
Rp54.000.000 |
TK/1 (1 tanggungan) |
Rp58.500.000 |
|
TK/2 (2 tanggungan) |
Rp63.000.000 |
|
TK/3 (3 tanggungan) |
Rp67.500.000 |
|
Kawin (K) |
K/0 (tanpa tanggungan) |
Rp58.500.000 |
K/1 (1 tanggungan) |
Rp63.000.000 |
|
K/2 (2 tanggungan) |
Rp67.500.000 |
|
K/3 (3 tanggungan) |
Rp72.000.000 |
|
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan Suami Istri digabung |
K/I/0 (tanpa tanggungan) |
Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) |
Rp117.000.000 |
|
K/I/2 (2 tanggungan) |
Rp121.500.000 |
|
K/I/3 (3 tanggungan) |
Rp126.000.000 |
Sederhananya, Penghasilan Kena Pajak Sobat dapat dihitung dari Penghasilan bersih Sobat per tahun dikurangi dengan tarif PTKP yang sesuai dengan keadaan Sobat. Kemudian, pajak yang harus dibayar adalah hasil pengurangan yang merupakan PKP dikalikan dengan tarif penghasilan yang sesuai dengan lapisan penghasilan Sobat.
Untuk lebih jelasnya Sobat dapat melihat simulasi perhitungannya dibawah ini.
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
Penghasilan 5 Juta Per Bulan atau Rp 60 juta/tahun (TK/0)
PKP = Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000
PKP = Rp 6.000.000
Pajak yang harus dibayarkan adalah tarif lapisan satu, yaitu 5%
PPh = 5% x Rp 6.000.000
Total PPh terhutang per tahun = Rp 300.000/tahun
Total PPh terhutang per bulan = Rp 300.000/12 bulan = Rp 25.000
Penghasilan Rp 12 juta/bulan atau Rp 144 juta/tahun (K/1)
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Rp 144.000.000 - Rp 63.000.000
PKP = Rp 81.000.000
Pajak yang harus dibayarkan adalah tarif lapisan satu 5% dan lapisan dua 15%
PPh = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 (Lapisan 1)
PPh= 15% x Rp 21.000.000 = Rp 3.150.000 (Lapisan 2)
Total PPh terutang per tahun = Rp 3.000.000 + Rp 3.150.000 = Rp 6.150.000/tahun
Total PPh terhutang per bulan = Rp 6.150.000/12 = 512.500/bulan
Nah, itu dia informasi seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.