Sobat Belajar - Mengenal Apa itu Sertifikat Elektronik
Indonesia - Apakah itu Sertifikat Elektronik Pajak? Sertifikat Elektronik Pajak adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas untuk menunjukkan status Wajib Pajak dalam suatu transaksi elektronik. Jadi, Sertifikat Elektronik Pajak ini berguna sebagai autentikasi atau bukti pelaku transaksi untuk menggunakan layanan pajak elektronik, sehinga pemalsuan dokumen tidak dapat terjadi serta menjaga keutuhan data. Sejak tahun 2022, Direktorat Jendral Pajak mebuat kebjikan Wajib Pajak PKP dan Non-PKP untuk memiliki Sertifikat Elektronik Pajak. Sertifikat Elektronik Pajak dapat digunakan pembuatan bukti potong elekronik, pembuatan e-Faktur, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan layanan perpajakan lainnya yang disediakan Direktorat Jendral Pajak. Perlu diperhatikan bawha Sertifikat Elektronik Pajak ini hanya berlaku selama 2 tahun.
Lalu, apa perbedaan Sertifikat Elektronik Pajak ini dengan EFIN. Perbedaan dari keduanya adalah subjek atau status Wajib Pajaknya. Sertifikat Elektronik Pajak ini dapat dibuat, baik ketika Wajib Pajak orang pribadi maupun badan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atapun masih Non-PKP. Dimana menurut Pasal 1 UU PPN, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk pengusaha kecil. Batasan ini ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dianggap sebagai pengusaha kena pajak. Sedangkan, EFIN digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang tidak melakukan aktivitas perpajakan tertentu atau statusnya belum dikukuhkan sebagai PKP.
Dikarenakan pentingnya kegunaan Surat Elektronik Pajak ini, Sobat perlu membuatnya jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut persyaratan untuk membuat Surat Elektronik Pajak berdasarkan Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020.
1. Wajib Pajak harus mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik serta mempersiapkan passphrase, kemudian melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
2. Pengakuan permohonan surat elektronik bagi Wajib Pajak orang pribadi dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung. Kecuali, dalam kondisi tertentu bisa diwakilkan oleh orang lain dengan sejumlah syarat dan ketentuan tambahan.
3. Permintaan pengajuan sertifikat elektronik dapat ditujukan ke pihak KKP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau KPP/KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar yang sudah meninggal, dan bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
4. Wajib mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permintaan sertifikat.
5. Wajib menyerahkan sejumlah fotokopi dokumen identitas meliputi:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) bila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Kartu NPWP/SKT
- Menyerahkan surat asli penunjukan milik Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan kondisi tertentu.
Sedangkan, untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak dapat dilakukan juga di efaktur.pajak.go.id. Berikut adalah prosedur untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Elektronik Pajak:
1. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id);
2. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;
3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:
- NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
- NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan);
- Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak; dan
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
4. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik;
5. PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
Nah, itu dia informasi seputar Sertifikat Elektronik Pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Bagi para Sobat, khususnya Wajib Pajak Badan yang akan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya berbasis elektronik, baik menggunakan aplikasi dari DJP atau PJAP lain, jangan lupa untuk melakukan pengajuan Sertifikat Elektronik Pajak terlebih dahulu ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook