Sobat Belajar: PPh Pasal 25
Indonesia - Berdasarkan Undang-undang Perpajakan No.36 tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pada masa sekarang ini, pendapatan negara khususnya dari PPh pasal 25 memiliki peranan yang sangat penting untuk menyelenggarakan pembangunan dalam rangka mewujudkan kehidupan sosial masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan makmur. Peran dari PPh pasal 25 yaitu meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun sehingga pada akhir tahun Wajib Pajak tidak membayar sekaligus dalam jumlah yang besar, melainkan dicicil setiap bulannya.
A. Pengertian PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh setiap Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam jangka waktu setahun berjalan. Angsuran ini dimaksudkan untuk dapat meringankan beban pajak yang ditanggung Wajib Pajak. Berdasarkan sistem stelsel campuran, besarnya pajak terutang yang harus dibayar sama dengan pajak yang terutang pada tahun sebelumnya, baru setelah akhir tahun karena telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terutang, maka selanjutanya akan dilakukan penyesuaian. PPh pasal 25 mengatur tentang besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak berdasarkan jumlah pajak terutang tahun sebelumnya dan diangsur setiap masa pajak (bulan). Oleh karena itu, PPh pasal 25 sering disebut sebagai “angsuran pajak”.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yaitu sebesar :
“Jumlah PPh terutang pada SPT tahun lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut, atau pajak yang terutang/dibayar di luar negeri yang bisa dikreditkan kemudian dibagi 12 bulan.”
B. Perhitungan PPh Pasal 25
Besaran angsuran pajak pada tahun berjalan yang wajib dibayar olehWajib Pajak untuk setiap masa pajak adalah sebesar pajak penghasilan tahun lalu menurut SPT, kemudian dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta PPh yang dipungut sesuai dengan ketentuan pasal 22.
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang berdasarkan pasal 24 dapat dikreditkan, lalu dibagi dengan banyaknya bulan dalam tahun pajak.
(PPH TERUTANG TAHUN LALU – PPH PASAL 21/22/23/24 TAHUN LALU) : 12
C. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25
Contoh Perhitungan 1 – Wajib Pajak Orang Pribadi
Sintya memiliki PPh terutang menurut SPT tahunan tahun 2020 sebesar Rp 30.000.000. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan terutang di luar negeri tahun 2020 adalah sebesar:
- PPh pasal 21 Rp 8.000.000
- PPh pasal 22 Rp 5.000.000
- PPh pasal 23 Rp 2.000.000
- PPh pasal 24 Rp 3.000.000
Berapakah angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar oleh Sintya tahun 2021?
Penyelesaian:
PPh menurut SPT tahun lalu Rp 30.000.000
Dikurangi:
- PPh pasal 21 Rp 8.000.000
- PPh pasal 22 Rp 5.000.000
- PPh pasal 23 Rp 2.000.000
- PPh pasal 24 Rp 3.000.000
Jumlah Kredit Pajak Rp 18.000.000
Dasar Penghitungan Pph Psl 25 Rp 12.000.000
Angsuran Pph Pasal 25
Rp 12.000.000 : 12 Rp 1.000.000
Jadi Sintya harus membayar PPh pasal 25 setiap bulan sebesar Rp 1.000.000.
Contoh Perhitungan 2: Wajib Pajak Badan
PT Sintya pada tahun 2020 memiliki pajak terutang sebesar Rp 72.500.000. Pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, yaitu:
- PPh Pasal 22 Rp 3.000.000
- PPh Pasal 23 Rp 6.500.000
- PPh Pasal 24 Rp 15.000.000
Tentukan jumlah angsuran pajak yang harus dibayar oleh PT Sintya setiap bulannya!
Penyelesaian:
Pajak Terutang Tahun Lalu Rp 72.500.000
Dikurangi:
- PPh Pasal 22 Rp 3.000.000
- PPh Pasal 23 Rp 6.500.000
- PPh Pasal 24 Rp 15.000.000
Jumlah Kredit Pajak Rp 24.500.000
Dasar Pengenaan Pajak Rp 48.000.000
Angsuran PPh Pasal 25
Rp 48.000.000 : 12 Rp 4.000.000
Jadi besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh PT Sintya setiap bulan adalah sebesar Rp 4.000.000.
D. Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 25
Pembayaran PPh Pasal 25 harus dilunasi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, dan hasil laporannya paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berdasarkan Peraturan dari Direktur jenderal Pajak No.PER-22/PJ/2008, bahwa pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan melalui modul penerimaan negara (MPN) dan SSP PPh Pasal 25 yang telah mendapat validasi nomor transaksi penerimaan negara dari bank, dengan demikian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Nah, itu dia informasi seputar Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.