Sobat Belajar: Pajak Retribusi Daerah

Sobat Pajak | 2023-10-02 17:58:20 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Pengertian Retribusi Daerah

Indonesia - Retribusi merupakan pembayaran wajib yang dilakukan oleh penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang telah diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa yang dimaksud dapat dikatakan bersifat langsung, karena hanya bagi yang membayar retribusi yang akan menikmati balas jasa dari negara. Salah satu contoh dari retribusi, yaitu retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah. Bagi setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah, maka harus membayar retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.

Hal ini berarti hak mendapat jasa dari pemerintah didasarkan pada pembayaran retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Saat ini, bahwa hanya Pemerintah Daerah yang dapat memungut retribusi. Sehingga, retribusi yang dipungut di Indonesia ini merupakan retribusi daerah.

Retribusi daerah merupakan pungutan daerah untuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah atas kepentingan, baik orang pribadi ataupun badan.

 

Ciri – Ciri Retribusi Daerah

  1. Retribusi merupakan pungutan yang dipungut sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang bersangkutan.
  2. Hasil dari retribusi masuk ke kas Pemerintah Daerah.
  3. Pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi, yaitu berupa balas jasa secara langsung dari Pemerintah Daerah atas pembayaran yang telah dilakukannya.
  4. Retribusi terutang jika terdapat jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
  5. Sanksi yang dikenakan terhadap retribusi, yaitu sanksi secara ekonomis, maksudnya adalah jika tidak membayar retribusi, maka tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Objek Retribusi Daerah

Objek retribusi terdiri dari 3 (tiga) kelompok jasa, yaitu sebagai berikut:

  1. Jasa umum, merupakan jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk kepentingan serta kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Yang dapat dikatakan jasa umum, yaitu meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Jasa yang dikecualikan dari jasa umum adalah jasa urusan umum pemerintahan.
  2. Jasa usaha, merupakan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial, mengapa demikian? Karena pada dasarnya disediakan juga oleh sektor swasta. Yang meliputi jasa usaha antara lain penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, usaha bengkel kendaraan, penyediaan tempat penginapan, penjualan bibit, dan tempat pencucian mobil.
  3. Perizinan tertentu, merupakan kegiatan tertentu oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan seperti hal nya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta pengawasan suatu kegiatan, pemanfaatan suatu ruang, penggunaan dari sumber daya alam, sarana, barang, prasarana atau fasilitas tertentu dalam rangka melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

Bukan Merupakan Objek Pajak Retribusi Daerah

Jasa yang dikatakan objek retribusi yaitu jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara langsung. Namun, jika terdapat jasa yang diselenggarakan oleh perangkat Pemerintah Daerah, namun tidak secara langsung, misalnya oleh BUMD, maka jasa tersebut tidak

dikenakan retribusi. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 1997 Pasal 19, menjelaskan bahwa jasa yang diselenggarakan oleh BUMD bukan merupakan objek dari retribusi. Jasa yang telah dikelola secara khusus oleh suatu BUMD tidak merupakan objek retribusi, namun dikatakan sebagai penerimaan BUMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh daerah, namun dalam melaksanakan kegiatannya berdiri secara mandiri dan terlepas dari Pemerintah Daerah. Maka disimpulkan bahwa, jasa yang diberikan oleh BUMD bukanlah jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Apabila BUMD memanfaatkan jasa atau perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, maka BUMD wajib membayar retribusi daerah

 

Nah, itu dia informasi seputar Pajak Retribusi Daerah, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found