Kenalan dengan JakPreneur, Platform Kreasi Pengembangan UMKM di Jakarta

Sobat Pajak | 2023-09-02 17:54:51 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pemerintah akan selalu berusaha melakukan pembinaan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengingat UMKM berperan besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upayanya dilakukan melalui program Jakpreneur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Jakpreneur, Jakpreneur merupakan platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start-up, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan. Jakpreneur merupakan gabungan dua kata, yakni Jak dari Jakarta dan preneur dari entrepreneurship. Per 2 Februari 2023, sudah 345.820 peserta yang tergabung ke program Jakpreneur ini dan masih terus bertambah hingga detik ini.

Fasilitas yang diberikan Jakpreneur

Program Jakprenur ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM agar terus mengembangkan usahanya. Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan bila bergabung dengan program Jakpreneur:

  • Pelatihan

Pelaku usaha akan diberi pelatihan tingkat dasar dan pelatihan tingkat lanjutan yang meliputi pelatihan teknis (pelatihan mengenai teknis produksi & pengembangan produk) dan pelatihan non teknis (pelatihan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan manajemen usaha, promosi, dan pemasaran produk)

  • Pendampingan usaha

Pelaku usaha akan didampingi dalam melakukan:

    • Pemasaran
    • Permodalan
    • Laporan keuangan
    • Memberikan ide-ide kreatif
    • Melakukan perubahan pola pikir kewirausahaan
    • Membantu mencari penyelesaian permasalahan usaha
    • Membentuk pelaku usaha yang unggul
    • Perizinan

Pelaku usaha akan difasilitasi dokumen perizinan dan/atau non perizinannya, dapat dilakukan perorangan atau kolektif oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

  • Pemasaran

Pemasaran produk pelaku usaha oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur secara mandiri paling sedikit dilakukan 12 kali dalam satu tahun melalui penyelenggaraan pameran wirausaha, baik lokal, nasional maupun internasional. Sementara, pemasaran oleh penyelenggaraan pameran wirausaha lokal, nasional maupun internasional dilakukan minimal 4 kali.

Fasilitas pemasaran produk pelaku usaha Jakpreneur dapat dilakukan melalui penjualan langsung atau penjualan melalui sistem perdagangan berbasis elektronik dan/atau dalam jaringan (daring) yang dikelola oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur, Lembaga dan/atau pihak lainnya.

  • Permodalan

Pelaku usaha Jakpreneur yang telah memiliki izin usaha ataupun belum memiliki, difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan dari perbankan dan/atau Lembaga dan/atau Pihak lainnya. Salah satu bentuknya ialah kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan perbankan dan/atau lembaga lainnya berupa pengenaan persyaratan kredit yang lebih ringan misalnya kredit untuk usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.

  • Pelaporan Keuangan Usaha Berbasis Aplikasi

Aplikasi pelaporan keuangan ini bermanfaat untuk membantu pembuatan laporan keuangan usaha yang dikelola, selain itu memudahkan pemenuhan persyaratan akses permodalan.

  • Fasilitas dan prasarana
    • Optimalisasi pemanfaatan fasilitas sarana yang telah dimiliki
    • Pemberian bantuan sarana berupa alat kerja atau sarana lainnya sebagai pendukung pelaku usaha Jakpreneur dalam mengembangkan usahanya
    • Prasarana Klinik Kewirausahaan.

Pihak yang Berkolaborasi dengan Jakpreneur

Program Jakpreneur dilaksanakan berkolaborasi dengan berbagai pihak, beberapa kolaborasi yang saat ini sudah terjalin dalam program Jakpreneur diantaranya adalah dengan:

  • Bank DKI: akses permodalan dan program kredit tanpa agunan.
  • Shopee: pelatihan dan pembinaan berkelanjutan untuk transaksi via online.
  • Gojek: pelatihan, kolaborasi dalam acara, dan digital payment.
  • Bukalapak: pelatihan, training untuk para pendamping, dan melalui komunitas Bukalapak.
  • Grab: perluasan pemasaran dan digital payment.
  • Tokopedia: pelatihan, training untuk para pendamping, dan pemasaran produk .
  • LLDIKTI: menyediakan penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan bagi para usaha binaan Jakpreneur.
  • Bank Indonesia (BI): edukasi laporan keuangan serta kesempatan pemasaran di luar negeri.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): fasilitasi untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan mendorong industri jasa keuangan untuk memberikan permodalan bagi binaan.

Syarat Bergabung Menjadi Peserta Jakpreneur

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7, syarat mengikuti program Jakpreneur yaitu Warga Pemprov DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta baik individu atau kelompok. Namun, bagi wirausaha pemula dan wirausaha naik kelas yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta dapat mendaftar sebagai peserta Jakpreneur dengan sebagai berikut;

  1. Berdomisili dan beraktivitas di Jakarta paling sedikit 2 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah; dan
  2. Mendapat fasilitas kegiatan yang berkolaborasi dengan lembaga atau pihak lainnya.

Selain itu bagi wirausaha pemula, membutuhkan surat pernyataan rencana membuka usaha yang dapat berupa pernyataan secara daring melalui aplikasi Jakpreneur, sedangkan bagi wirausaha naik kelas, bukti kepemilikan usaha dan surat pernyataan rencana mengembangkan usaha yang dapat berupa pernyataan secara daring melalui aplikasi Jakpreneur.

Nah, itu dia informasi seputar program Jakpreneur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagi para Sobat yang ingin mengembangkan usaha bisnisnya, bisa coba ikutan program Jakpreneur ini juga ya.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found