Sobat Belajar: Dasar-Dasar Perpajakan
Indonesia - Pajak merupakan sumber terpenting bagi kehidupan dalam sebuah negara. Pada zaman dulu ada istilah upeti, yaitu hadiah yang diberikan oleh rakyat kepada penguasanya, baik bersifat dipaksakan maupun sukarela yang merupakan tanda kepatuhan rakyat terhadap rajanya. Upeti umumnya digunakan oleh penguasa untuk membantu kegiatan operasional kerajaan. Upeti inilah yang kian berkembang menjadi pajak yang kita kenal sekarang ini.
DEFINISI PAJAK
Pajak merupakan iuran masyarakat pada negara yang sifatnya memaksa dan terutang oleh yang wajib dan membayarnya menurut peraturan-peraturan perpajakan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk. Pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan demikian terdapat unsur-unsur yang melekat pada definisi pajak, seperti: Pajak merupakan kewajiban warga negara, pajak dapat dipaksakan dengan UU, tidak ada unsur kontraprestasi secara langsung yang diberikan pemerintah terhadap pembayar pajak, pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah guna umum, pajak digunakan untuk biaya operasional pemerintah, baik daerah maupun negara.
FUNGSI PAJAK
Adapun fungsi pajak yaitu, sebagai berikut:
-
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran negara, baik itu kegiatan operasional negara maupun untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Contohnya untuk penanggulangan kemiskinan dengan cara pemberian modal serta keterampilan bagi masyarakat miskin, untuk menanggulangi bencana alam, untuk memberantas wabah penyakit dengan pencegahan seperti pemberian imunisasi kepada balita dan anak-anak.
-
Fungsi Regularend (Pengatur)
- Menetapkan tarif pajak progresif, pajak progresif artinya semakin besar penghasilan seorang Wajib Pajak, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak tersebut, sehingga terjadi pemerataan penghasilan.
- PPnBM tarifnya akan lebih tinggi daripada pajak penjualan barang biasa, pajak barang mewah ini akan semakin tinggi tarifnya apabila barang yang diperjualbelikan semakin mewah. Tarif pajak barang mewah ini dimaksudkan untuk membatasi gaya hidup hedonis dan konsumtif.
- Pajak penghasilan terhadap perusahaan berbadan hukum, dengan tujuan perusahaan tersebut membatasi hasil produksinya, hal ini karena badan tersebut penyebab pencemaran lingkungan.
- Pajak ekspor dikenakan pajak 0%, tingkat ekspor negara diharapkan semakin bertambah yang akan bermanfaat menambah devisa negara. Pembebasan atas pajak penghasilan koperasi dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
-
Teori Asuransi
Teori asuransi artinya negara melindungi masyarakat secara umum dengan berbagai kepentinganya, seperti keselamatan dengan sistem keamanan yang dibentuk oleh pemerintah, yaitu adanya TNI dan POLRI. Kesehatan dengan mendirikan fasilitas kesehatan layaknya puskesmas dan rumah sakit umum, pemberdayaan masyarakat agar terlepas dari dunia kemiskinan. Untuk membiayai semua pengeluaran itu, pemerintah memerlukan dana yang diambil dari sektor pajak dengan sistem subsidi silang, yaitu yang mampu diwajibkan untuk membayar pajak, sementara yang kurang mampu menerima fasilitas sesuai dengan kebutuhannya, seperti layanan kesehatan gratis, keamanan, dan pendidikan gratis.
-
Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada masyarakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayar. Pada teori ini, misalkan kepentingan seseorang dalam hal legalitas perizinan, seperti izin pada cukai rokok, izin impor, dan ekspor barang.
-
Teori Gaya Pikul
Teori gaya pikul yaitu membebankan pajak kepada Wajib Pajak secara adil. Pajak yang diberikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima dan dikurangi beban yang dipikul oleh Wajib Pajak. Contoh Tuan Arjuna yang tidak mempunyai tanggungan dengan Tuan Hyunjae yang mempunyai tanggungan keluarga, tentunya jumlah pajak yang akan dibayar akan berbeda.
-
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Pada teori ini, bahwa pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai kewajiban dan hak. Hak dari pemerintah adalah hak untuk memungut pajak, hak dari rakyat yaitu menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah. Sementara itu, kewajiban pemerintah yakni memberikan pelayanan yang baik, sementara kewajiban masyarakat adalah melakukan pembayaran pajak.
-
Teori Asas Daya Beli
Fungsi ini yaitu mengambil daya beli dan rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, kepentingan negara, tetapi kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel diartikan sebagai suatu cara untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wwjib Pajak. Adapun stelsel pajak dibagi menjadi beberapa yaitu:
1. Stelsel Pajak
- Stelsel Nyata (Riil)
Stelsel nyata adalah pengenaan pajak sesuai dengan yang sesungguhnya terjadi. Pemungutan pajak akan dilakukan pada akhir tahun pajak dengan menghitung penghasilan selama satu tahun fiscal. Kelebihannya yaitu lebih akurat karena dihitung setelah satu tahun pajak. Kekurangannya pada perusahaan baru, akan membayar pajak di akhir tahun apabila perusahaan mengalami keuntungan.
- Stelsel Anggapan (Fiktif)
Stelsel anggapan memiliki asumsi pajak yang dibayar sama dengan tahun sebelumnya. Contoh penghasilan bruto tahun 2017 sebesar Rp100.000.000,00 anggapan pada tahun berikutnya juga Rp100.000.000,00.
- Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan stelsel campuran dari stelsel riil dan stelsel fiktif. Di awal tahun pajak dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga dibayar sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Di akhir tahun akan dihitung secara riil apakah lebih bayar atau kurang bayar. Kalau terjadi lebih bayar, maka pajak bisa dikompensasikan pada tahun berikutnya, jika pajak kurang bayar maka kekurangannya harus dibayarkan.
2. Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Asas domisili menyatakan bahwa pajak akan dikenakan pada semua warga yang bertempat tinggal di seluruh wilayah NKRI, baik pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia maupun pajak yang diperoleh di luar Indonesia. Contoh, Sintya bertempat di wilayah NKRI, di Indonesia mempunyai penghasilan sebesar Rp100.000.000,00 di Singapura mempunyai penghasilan Rp50.000.000,00 maka atas penghasilannya sebesar Rp150.000.000,00 dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Asas Sumber
Asas sumber menjelaskan siapa pun yang memperoleh penghasilan dari wilayah NKRI akan dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku di Indonesia,
Contoh Hyun berasal dari Korea memperoleh penghasilan di Negara Indonesia atas usahanya sebesar Rp200.000.000,00 dan penghasilan di negara asal sebesar Rp500.000.000,00 maka penghasilan yang harus dibayar pajaknya di Indonesia adalah Rp200.000.000,00
- Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan mengatakan setiap warga negara dikenakan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Contohnya, pajak yang dikenakan atas setiap orang asing yang bukan WNI, tetapi bertempat tinggal di Indonesia.
Nah, itu dia informasi seputar Dasar-dasar perpajakan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.