Ini Dia 5 Aplikasi yang Mempermudah Kewajiban Perpajakan

Sobat Pajak | 2023-07-02 18:00:18 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Rasio antara jumlah pegawai pajak dengan jumlah Wajib Pajak yang tidak sesuai, mengakibatkan kurang optimalnya penerapan pelayanan perpajakan di Indonesia. Adanya digitalisasi sistem perpajakan, diharapkan dapat menciptakan pelayanan perpajakan bersifat sederhana, cepat, dan mudah dilakukan, sehingga pelayanan perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan dapat menjangkau ratusan juta penduduk diseluruh penjuru Indonesia, ribuan entitas badan usaha, serta para ekspatriat di wilayah Indonesia. Selain itu, salah satu alasan dilakukannya digitalisasi perpajakan adalah karena Wajib Pajak malas melaporkan pajak sebab antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak, atau kemacetan saat harus mendatangi KPP dan masih banyak lagi. Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan negara karena meningatkatnya orang yang tidak bayar pajak, untuk mengatasi hal tersebut, DJP memfasilitasi cara mudah untuk melaporkan pajak tanpa perlu repot-repot antri di KPP. Caranya adalah dengan menggunakan layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bermitra resmi dengan DJP.

1. e-Registration (Daftar Jadi Wajib Pajak)

Jika ingin mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak tanpa harus repot antri di kantor pajak, maka ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk mengefisienkan waktu. Sistem e-registration atau sistem pendaftaran online ini terhubung langsung dengan Kantor Administrasi Perpajakan Negara, sehingga bagi orang pribadi yang ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak atau badan yang ingin mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pendaftaran di aplikasi e-registration dengan cepat dan mudah. Di samping sebagai sarana pendaftaran, jika Wajib Pajak ingin melakukan perubahan data atau pembatalan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi ini.

2. e-Filing (Lapor Pajak secara Online)

e-filling adalah sarana penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time yang bisa dilakukan melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

3. e-SPT (Buat SPT secara Online)

Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk mengisi SPT, membuat SPT, serta melaporkan SPT secara online, sehingga dapat mengorganisasikan data perpajakan dengan baik dan sistematis.

Kelebihan dari aplikasi ini adalah:

  1. Proses penyampaian SPT dapat dilaksanakan secara cepat dan aman karena lampiran yang diberikan dalam bentuk soft copy yang disimpan di CD atau penyimpanan lain.
  2. Perhitungan tepat dan cepat karena menggunakan sistem komputer.
  3. Data perpajakan lebih teroganisir dan menghindari pemborosan kertas.
  4. Data yang disampaikan oleh Wajib Pajak lengkap karena menggunakan penomoran komputer.

Aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Dirjen Pajak terdiri atas:

  1. e-SPT Masa, yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa setiap bulan.
    • e-faktur web
    • e-SPT Masa PPh Pasal 23/26
    • e-SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2
    • e-SPT Masa PPh Pasal 21/26
  2. e-SPT Tahunan, yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.
    • e-SPT Tahunan Orang Pribadi formular 1770 dan 1770s
    • e-SPT Tahunan Badan 1771

4. e-Billing (Pembayaran pajak Online)

e-billing adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara online dengan membuat kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Berikut ini adalah keunggulan aplikasi e-billing

  1. Terintegrasi dengan aplikasi hitung PPN, PPh, e-faktur, dan e-filing dalam satu aplikasi, sehinga terhindar dari penginputan data yang sama berulang kali.
  2. Sistem e-billing yang canggih dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang biasanya terjadi kesalahan dalam penghitungan secara manual.
  3. Transaksi secara real time yang langsung terekam di sistem Direktorat Jenderal Pajak dan Kas Negara.

5. e-Faktur web (Bukti Faktur Pajak Online)

E-Faktur merupakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik. Modernisasi faktur pajak diterapkan untuk meminimalisir adanya faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara. 

Nah, itu dia informasi seputar aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk memudahakan Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found