Sobat Belajar: Mengenal Macam Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Indonesia - SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Orang Pribadi terdapat beberapa macam formulir, tergantung dari statusnya. Statusnya dilihat dari apakah sebagai pekerja/karyawan atau sebagai pengusaha dan dengan jumlah penghasilan tertentu.
Dalam penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian SPT dari Pajak Penghasilan ini dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online ataupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mana mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Sobat Pajak.
Lalu apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan? Hal yang harus dipersiapkan adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, menyiapkan formulir atas bukti potong yang akan digunakan dalam mengisi SPT.
Dalam mengisi SPT, tentu Wajib Pajak harus paham mengenai formulir-formulir dari SPT yang harus diisi. Mari simak artikel berikut untuk mengetahui jenis dari formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Dalam penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.
Ketiga formulir yang telah disebutkan diatas diklasifikasikan berdasarkan dengan jumlah serta sumber dari penghasilan yang telah diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam satu tahun pajak. Mari kita bahas mengenai penjelasan dari masing-masing formulir SPT Tahunan.
-
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770 ini diperuntukkan dalam formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status pekerjaan, yaitu sebagai pemilik dari suatu usaha tersebut atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Contohnya, yaitu pengacara, dokter, notaris, katering, konsultan, penulis dan sejenisnya.
Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat diperuntukkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan lebih dari satu perusahaan ataupun instansi dengan PPh Final, ataupun memiliki penghasilan, baik dari dalam negeri (royalti, penghasilan dari perbedaan mata uang, serta bunga) mauapun luar negeri. Dapat juga diperuntukkan bagi WPOP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan. Bersumber dari pendapatan tetap ataupun pekerjaan paruh waktu, upah, ataupun honor.
Untuk WPOP yang tidak lagi memiliki penghasilan, maka dapat menggunakan Formulir SPT 1770 ini dengan menyertakan surat pernyataan di atas meterai dengan mengisi jumlah nominal “0” pada kolom penghasilan yang telah disediakan.
-
Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan untuk jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp60 juta. Serta, diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
Tetapi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan pertahun dibawah dari Rp60 juta, namun memiliki pekerjaan di dua atau lebih perusahaan, maka tetap akan melapor pajak menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.
Formulir SPT Tahunan 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan benar dan apa adanya. Meliputi, bukti potong, anggota keluarga, data penghasilan, dan lain sebagainya.
-
Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Terakhir yaitu Formulir SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tidak lebih atau sama dengan Rp60 juta dalam satu tahun.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS juga diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan ataupun instansi selama satu tahun. Penghasilan tambahan yang diperoleh dari bunga koperasi ataupun bunga bank juga merupakan penggunaan formulir 1770 SS.
Formulir SPT 1770 SS ini dapat juga dikatakan dengan memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir 1712 A2 bagi pekerja sipil.
Nah, itu dia informasi seputar Formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Jangan sampai salah menggunakan formulir SPT Tahunan ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.