DJP Umumkan Layanan Elektronik Pajak Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan

Sobat Pajak | 2023-19-01 17:33:14 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini, mulai hari Sabtu (21/1) pukul 08.00 WIB sampai hari Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini kami informasikan untuk sementara layanan publik DJP tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB," tulis laman resmi DJP pajak.go.id, dikutip Rabu (18/1).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf jika terjadi ketidaknyamanan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses Wajib Pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Nah, itu dia informasi terkait adanya hambatan untuk akses ke layanan elektronik pajak pada hari Sabtu (21/1) pukul 08.00 WIB sampai hari Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB. Jadi jangan pada panik dulu ya Sobat apabila tidak bisa mengakses layanan elektronik pajak pada waktu tersebut, karena hambatan tersebut juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found