Mengenal Depresiasi dalam Pajak
Indonesia - Kemampuan aset tetap untuk memberikan jasa kepada perusahaan semakin lama akan semakin menurun dalam jangka waktu yang panjang. Akibat penurunan kemampuan tersebut dan pengaruh faktor-faktor lainnya seperti keusangan, maka nilai yang melekat pada aset tetap akan berubah seiring berjalannya waktu. Hal inilah yang menjadikan dasar bagi perusahaan untuk melakukan penyusutan atas aset tetap yang dimilikinya.
Pengertian
Depresiasi merupakan alokasi dari harga perolehan secara sistematis dan periodik selama periode tertentu.
Dalam dunia perpajakan, untuk menghitung besaran penyusutan aset tetap yang berwujud dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Berupa bangunan
Aset tetap berupa bangunan dibagi lagi menjadi dua golongan, yakni:
- Permanen, merupakan aset tetap yang memiliki masa manfaat 20 tahun
- Tidak permanen, adalah bangunan yang bersifat sementara, bahan yang tidak tahan lama, atau bisa berarti bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, serta masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
2. Non bangunan
Aset tetap yang termasuk bukan bangunan dibagi juga menjadi 4 golongan, yaitu:
- Kelompok I, untuk aset bukan bangunan dengan masa manfaat 4 tahun
- Kelompok II, untuk aset bukan bangunan dengan masa manfaat 8 tahun
- Kelompok III, untuk aset bukan bangunan dengan masa manfaat 16 tahun
- Kelompok IV, untuk aset bukan bangunan dengan masa manfaat 20 tahun.
Tarif Penyusutan
Kelompok Harta Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Penyusutan |
|
Garis Lurus |
Saldo Menurun |
||
Bukan Bangunan - Kelompok I - Kelompok II - Kelompok III - Kelompok IV |
4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun |
25% 12,5% 6,25% 5% |
50% 25% 12,5% 10% |
Bangunan - Permanen - Tidak Permanen |
20 tahun 10 tahun |
5% 10% |
- - |
Metode Penyusutan
1. Garis Lurus adalah metode yang mengkombinasikan alokasi biaya dengan berlalunya waktu dan mengakui pembebanan periodik sepanjang umur ekonomis aset.
Contoh
PT Jagayarsa membayar sebesar Rp 150.000.000 untuk membeli sebuah traktor dengan perkiraan masa manfaat 4 tahun. Traktor tersebut dibeli Mei 2016 dan langsung digunakan pada bulan Mei 2016.
Perhitungan Penyusutan Fiskal:
= Harga x 25% (kelompok I, bukan bangunan)
= Rp 150.000.000 x 25%
= Rp37.500.000
2. Saldo Menurun, dengan metode ini akan menghasilkan beban penyusutan yang menurun secara periodik selama estimasi umur ekonomis aset tetap. Penyusutan setiap tahunnya akan dihitung berdasarkan nilai buku aset tetap tersebut setelah dikurangi beban penyusutan periode bersangkutan.
Contoh
PT Jihan membeli mesin sebesar Rp 500.000.000 dengan perkiraan masa manfaat 4 tahun. Traktor tersebut dibeli Mei 2017 dan langsung digunakan pada bulan Mei 2017.
Perhitungan Penyusutan Fiskal:
Tahun I (2017)
= Harga x 50% (kelompok I, bukan bangunan)
= Rp 500.000.000 x 50%
= Rp250.000.000
Tahun II (2018)
= Nilai Buku x 50% (kelompok I, bukan bangunan)
= (Rp 500.000.000-Rp 250.000.000) x 50%
= Rp125.000.000
Tahun III (2019)
= Nilai Buku x 50% (kelompok I, bukan bangunan)
= (Rp 250.000.000-Rp 125.000.000) x 50%
= Rp62.500.000
Tahun IV (2020)
= Nilai Buku x 50% (kelompok I, bukan bangunan)
= (Rp 125.000.000-Rp 62.500.000) x 50%
= Rp 31.250.000
Nah, itu dia informasi terkait depresiasi dalam perpajakan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.