Sobat Belajar : Yuk Simak Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 11%

Sobat Pajak | 2023-13-01 17:47:05 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas adanya transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak. Per 1 April 2022, tarif PPN sudah ditetapkan menjadi 11%, yang  sebelumnya ditetapkan sebesar 10%.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara yang membantu dalam perekonomian negara. Kenaikan tarif PPN yang ditetapkan sebesar 11% bertujuan untuk rasio pajak yang meningkat guna fondasi perpajakan di Indonesia kuat.

Namun, terdapat barang serta jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% juga loh Sobat. Berikut merupakan daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%:

Daftar Barang Tidak Kena PPN 11%

  1. Barang kebutuhan pokok, merupakan barang yang sering kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Barang kebutuhan pokok meliputi beras, jagung, gabah, daging, telur, garem, sagu, kedelai, susu, sayur-sayuran, buah-buahan, dan gula konsumsi.
  2. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi baik di tempat ataupun take away, termasuk dengan makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa atau catering, yang mana merupakan suatu objek pajak daerah serta retribusi daerah
  3. Uang, Emas Batangan
  4. Senjata atau alutsista dan alat foto udara
  5. Mesin, hasil dari kelautan perikanan serta ternak, bibit atau benih, dan pakan meliputi pakan ikan, pakan ternak, dan bahan pakan.

Daftar Jasa Tidak Kena PPN 11%

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering

Nah, itu dia informasi terkait barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN 11%, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found