Yuk! Cari Tahu Apa Itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sobat Pajak | 2023-09-01 17:52:44 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang enyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah memberikan kebebasan bagi masing-masing daerah untuk menghimpun sumber dana, mengatur dan mengelola pembangunan daerahnya dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki daerah tersebut.

Pemerintah daerah harus berusaha mengoptimalkan sumber penerimaan daerah, dimana salah satunya berasal dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adanya pengalihan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah pun akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor pajak.

Pengertian BPHTB

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Yang kemudian BPHTB selanjutnya disebut Pajak.
  2. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Objek Pajak BPHTB:

  1. Pemindahan hak karena:
  2. Jual beli
  3. Tukar-menukar
  4. Hibah
  5. Hibah wasiat
  6. Waris
  7. Pemasukan dalam perseroan
  8. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  9. Penunjukan pembeli dalam lelang
  10. Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
  11. Penggabungan usaha
  12. Peleburan usaha
  13. Pemekaran usaha
  14. Hadiah
  15. Pemberian hak baru karena:
  16. Kelanjutan pelepasan hak
  17. Di luar pelepasan hak

Bukan Objek Pajak BPHTB:

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat
  2. Negara, (penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum).
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan usaha atau perwakilan organisasi tersebut.
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatan hukum lainnya tanpa adanya perubahan nama.
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf.
  6. Orang pribadi/badan untuk kepentingan ibadah.

Subjek dan Wajib Pajak

Subjek pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak

Yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang ditentukan sebesar:

  1. Harga transaksi, dalam hal: jual beli.
  2. Nilai pasar objek pajak, seperti:
  3. Tukar-menukar
  4. Hibah
  5. Hibah wasiat
  6. Waris
  7. Pemasukan dalam perseroan
  8. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hak
  9. Peralihan hak karena putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Pemberian hak baru atas tanah (sebagai kelanjutan pelepasan hak)
  11. Pemberian hak baru atas tanah (diluar dari pelepasan hak)
  12. Penggabungan usaha
  13. Pemekaran usaha
  14. Hadiah
  15. Peleburan usaha
  16. Harga transaksi dalam Risalah Lelang dalam hal terdapat penunjukkan pembeli dalam lelang.
  17. Nilai Jual Objek Pajak PBB, apabila besarnya NPOP tidak diketahui atau NPOP lebih rendah daripada NJOP PBB.

Contoh:

Nyonya Amira membeli tanah dan bangunan dengan NPOP (harga transaksi) Rp 100.000.000. NJOP PBB Rp 120.000.000, maka yang dikenakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah Rp120.000.000.

Ilustrasi Penghitungan BPHTB

Nyonya Sintya membeli tanah dan bangunan dengan NPOP Rp70.000.000. Sedangkan NPOPTKP yang berlaku di Kabupaten tersebut Rp60.000.000 dan tarif pajaknya 5%.

Nilai Perolehan Objek Pajak                                       Rp70.000.000

Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak                     Rp 60.000.000

                                                                                   Rp10.000.000

BPHTB Terutang      (Rp 10.000.000 x 5%)            Rp 500.000                                                    

Nah, itu dia informasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found