Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Baru Penghasilan Kena Pajak
Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi memperbarui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Menurut aturan yang baru, besar PKP dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta atau akumulasi Rp 60 juta dalam setahun.
Simulasi Perhitungan
Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. Sehingga dikenakan tarif 5% dimana besar pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.
PPh per tahun = (PKP – PTKP) x 5%
PPh per tahun = (Rp 60 juta - Rp 54 juta) x 5% = Rp 300 ribu
"Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau Sobat menikah, maka ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak juga ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani saat itu.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Nah, itu dia informasi seputar Kebijakan Baru Penghasilan Kena Pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.