Sobat Belajar: Mendalami Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Indonesia - Pajak merupakan salah satu tulang punggung negara untuk pembiayaan kegiatan pembangunan. Salah satu jenis pajaknya adalah Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli barang dan/atau jasa yang termasuk barang/jasa kena pajak. Pajak Pertambahan Nilai akan dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah mendaftarkan dirinya dan memperoleh izin untuk memungut PPN.
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung pajak terhutang berdasarkan Undang-Undang No. 42 tahun 2009, terdiri dari
- Harga Jual
- Nilai Penggantian
- Nilai Impor
- Nilai Ekspor
- Nilai Lain
HARGA JUAL
“Harga jual adalah harga barang yang ditagih oleh penjual. Tidak termasuk PPN dan potongan harga.”
Contoh 2.1
PT. Junaedi menjual kertas kepada PT. Junrari dengan harga jual sebesar Rp 2.220.000 dan sudah termasuk PPN. Untuk menghitung harga jual sebelum dikenakan PPN atau Dasar Pengenaan Pajaknya adalah
DPP PPN = 100/111 X Rp 2.220.000 = Rp 2.000.000
NILAI PENGGANTIAN
“Dasar Penghitungan Pajak Penggantian adalah nilai transaksi akibat penyerahan JKP bukan penyerahan barang kena pajak (BKP)”
Yang tidak termasuk DPP penggantian yaitu:
- Pajak Penjualan yang dipungut pada transaksi ini
- Potongan harga dalam transaksi ini
Contoh 2.2
PT. Tahun Baru memberikan jasa perbaikan komputer kepada PT. Tahun Lama dengan biaya sebesar Rp 320.000 dan pemakaian komponen seharga Rp 1.000.000 atau biaya total sebesar Rp 1.320.000 sebelum dikurangi potongan 15% sebelum PPN.
DPP Penggantian = Rp 320.000 + Rp 1.000.000 = Rp 1.320.000
NILAI IMPOR
“Dasar Penghitungan Pajak Nilai Impor adalah Nilai Impor yang didapat dari pertambahan Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Contoh 2.3
PT. Cakra mengimpor bahan baku industri plastik dari China dengan nilai impor total termasuk didalamnya biaya-biaya berkaitan dan tidak termasuk bea masuk sebesar 1,500 USD, dimana nilai bea masuk adalah sebesar 10% dan bea tambahan sebesar 5%. Nilai kurs Bank Indonesia pada impor sebesar Rp 9.200 per USD, serta nilai kurs Menteri Keuangan sebesar Rp 9.000 per USD.
DPP terhadap impor tersebut sebesar = (1.500+150+75) X Rp 9.000 atau sebesar Rp 15.525.000.
NILAI EKSPOR
“Dasar Penghitungan Pajak atas nilai ekspor adalah nilai transaksi penyerahan BKP/JKP yang ditagih oleh eksportir.”
Contoh 2.4
PT. Tujuan Kita mengekspor meubel ke Korea dengan nilai ekspor total, termasuk biaya-biaya yang diminta eksportir sebesar 1,500 USD. Nilal kurs B1 pada saat pelaksanaan ekspor adalah Rp 9.200 per USD, sedangkan nilai kurs Menteri Keuangan adalah Rp 9.000 per USD.
DPP terhadap ekspor tersebut adalah 1.500 X Rp 9.000 yakni sebesar Rp 13.500.000
NILAI LAIN
Nilai lain sebagai DPP yaitu nilai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang, seperti:
1. Pemakaian Sendiri
Dasar Pengenaan Pajak atas pemakaian BKP atau JKP yang dimiliki dan digunakan sendiri, yakni menggunakan nilai lain, sebesar harga jual atau nilai penggantian dikurangi dengan laba kotor, atau sama dengan Harga Pokok Penjualan.
Contoh 2.5
PT. Surani pada bulan April 2021 telah menggunakan produk meubelnya PCIUX untuk keperluan kantor. Harga jual mebel sebesar Rp 1.500.000, dengan laba kotor sebesar Rp 300.000, Besarnya DPP PPN adalah sebesar Rp 1.500.000-Rp 300.000 atau sebesar Rp 1.200.000.
2. Pemberian secara Cuma-Cuma
Pemberian secara cuma-cuma, baik hadiah, sumbangan, ataupun iklan termasuk terutang PPN. DPP pemberian cuma-cuma, yaitu hasil perhitungan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor atau sama dengan Harga Pokok Penjualan.
Contoh 2.6
PT. Sinaka pada bulan Mei 2021 telah memberikan hadiah sofa kepada langganannya dengan harga jual sofa tersebut adalah sebesar Rp 7.200.000 dengan memperhitungkan laba kotor 20%. Besarnya DPP atas pemberian cuma-cuma adalah sebesar (100/120) X Rp 7.200.000 yaitu sebesar Rp 6.000.000.
Nah, itu dia informasi terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.