Pemerintah Resmi Menghentikan BLT UMKM Mulai Tahun Depan

Sobat Pajak | 2022-27-12 17:43:22 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pemerintah akan menghentikan bantuan tunai langsung (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per 2023. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengkonfirmasi, tidak ada Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM pada tahun 2023 nanti. Teten mengatakan kondisi UMKM saat ini sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, UMKM tidak lagi membutuhkan hibah BPUM.

"Per hari ini, pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, sudah survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Teten di gedung Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Namun demikian, Teten menambahkan, pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik, maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

"Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus, ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment program BPUM," ungkapnya.

Di tengah potensi guncangan ekonomi pada 2023, Teten menyebut, hal itu bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk mengisi permintaan dalam negeri. Terlebih, UMKM dinilai lebih tahan banting dan mampu beradaptasi dengan baik bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda.

“Ini yang kita akan terus perkuat bagaimana mendorong kemudahan UMKM mendapatkan akses pembiayaan, baik lewat KUR maupun dana bergulir untuk koperasi, termasuk juga kita membantu mereka menyiapkan produk-produknya supaya lebih berkualitas, lebih kompetitif,” kata Teten, dikutip dari Antara.

Besar BLT yang Dibagikan Selama 2022

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini memberikan bantuan untuk UMKM yang dinamakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan daya saing serta membantu usaha mikro agar bisa berkembang dengan dana bantuan yang telah diberikan. Dana tersebut disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Mandiri, hingga BNI.

Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp15,26 triliun pada 2021. Menurut Teten, BPUM sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Dana BPUM dialokasikan untuk keperluan produktif seperti membeli bahan baku sebanyak 88,5 persen, alat produksi 23,4 persen, dan membayar gaji pegawai 2,1 persen.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook

Article is not found
Article is not found