Sobat Belajar: Pajak Penghasilan Pasal 23
Indonesia - Jenis Pajak Penghasilan sangat beragam, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23. Tahu kah Sobat mengenai apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23? Yuk simak artikel berikut.
Definisi PPh Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan atas modal, hadiah atau penghargaan, penyerahan jasa, serta penghasilan lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal 23
Yang dapat dikategorikan sebagai pemotong PPh Pasal 23, yaitu:
- Badan Pemerintahan meliputi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan sebagainya.
- Subjek Pajak Badan Dalam Negeri meliputi Perseroan Terbatas (PT), CV, dan sebagainya.
- Penyelenggara kegiatan, seperti seminar, lomba, dan sejenisnya.
- Badan Usaha Tetap (BUT).
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu seperti Dokter, Arsitek, Notaris, Pengacara, Penilai, Aktuaris, Konsultan, dan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pembukuan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong atas PPh Pasal 23
Selain daftar pemotong yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tentu terdapat penerima atas pemotongan PPh Pasal 23 yang meliputi sebagai berikut :
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPBDN).
- Badan Usaha Tetap (BUT)
Objek dan Tarif PPh Pasal 23
- Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto dengan objek pajak meliputi deviden, royalti, bunga, diskonto, imbalan sehubungan atas jaminan pengembalian utang, hadiah termasuk penghargaan dan bonus selain yang dipotong oleh PPh Pasal 21.
- Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto dengan objek pajak meliputi sewa selain dari penggunaan tanah dan bangunan.
- Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto dengan objek pajak meliputi jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
- Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto dengan objek pajak meliputi jasa lain sesuai dengan PMK/No. 141/PMK.03/2015.
Apakah yang dimaksud dengan jumlah bruto? Jumlah bruto merupakan seluruh penghasilan yang telah dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan, atau yang telah jatuh tempo. Pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Badan Usaha Tetap.
Yang tidak termasuk dalam kategori jumlah bruto, yaitu sebagai berikut:
- Pembayaran atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang telah melakukan pekerjaan, didasarkan atas kontrak yang terjadi dengan pengguna jasa.
- Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan
- Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan
Objek pajak yang dikecualikan dari PPh Pasal 23 yaitu :
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada instansi bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang atas sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen atau bagian laba yang telah diterima atau diperoleh dari perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, Koperasi, BUMN, BUMD, serta penyertaan modal pada badan usaha yang telah didirikan serta bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat
- Dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan
- Bagi Perseroan Terbatas (PT), BUMN, BUMD, kepemilikan saham pada badan yang telah memberikan dividen paling rendah sebesar 25% dari jumlah modal yang disetor
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak inventasi kolektif
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
- Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
- Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain atas:
- sewa dan penghsilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- penggunaan jasa
- Pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Batas pembayaran atau penyetoran PPh 23 dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setelah melakukan pembayaran atau penyetoran PPh 23, Wajib Pajak juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bagaimana jika jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur? Maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Nah, itu informasi seputar Pajak Penghasilan 23 (PPh 23), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.