Sobat Belajar: Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia - Tanah dan Bangunan merupakan asset potensial yang sangat penting dimiliki oleh masyarakat. Masyakarat yang memiliki asset, berupa tanah dan/atau bangunan akan memberikan citra kelas sosial yang tinggi di lingkungan sekitarnya, apabila dibandingkan dengan seseorang tanpa kepemilikan akan tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemilik tanah/bangunan untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dengan menyetorkan sebagian kenikmatannya dalam bentuk Pajak Bumi Dan Bangunan kepada pemerintah.
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 tahun 1994. Serta diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah masing-masing.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bumi, yang dimaksud bumi adalah seluruh permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, bisa berupa daratan atau perairan.
Bangunan, sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang menempel atau dilekatkan pada tanah dan/atau perairan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui dengan pasti siapa yang memilikinya, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai orang yang wajib membayar pajak.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%. Dengan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dapat ditentukan dari nilai pasar, nilai produk yang dihasilkan, atau nilai dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat objek tersebut.
Besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Pengecualian untuk daerah tertentu besaran nilai jual objek pajak akan ditetapkan setiap tahun disesuaikan dengan perkembangan daerah.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah batasan NJOP yang tidak dikenai pajak. Besarnya NJOPTKP ditetapkan oleh Undang-Undang daerah masing-masing.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP inilah yang menjadi Dasar Perhitungan PBB, yang berdasarkan Undang-Undang PBB ditetapkan minimal 20% dan maksimal 100%.
Rumus PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP (NJKP = NJOP – NJOPTKP)
Ilustrasi Perhitungan
Nilai jual suatu objek pajak (tanah Pak Haru) adalah Rp. 40.000.000 dan persentase nilai jualnya ditetapkan 20%. Sementara NJOPTKP di wilayah tersebut sebesar Rp 12.000.000. Hitunglah PBB terutang atas tanah Pak Haru tersebut!
NJOP 40.000.000
NJOP TKP 12.000.000
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 28.000.000
NJKP (20% x 18.000.000) 5.600.000
PBB Terutang (0,5% x 5.600.000) 28.000
Nah, itu dia informasi seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.