DJP: Hampir 53 Juta NIK KTP Siap Menjadi NPWP

Sobat Buku | 2022-19-12 17:17:46 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 52,9 juta pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 15 November 2022.

Artinya 52,9 juta KTP tersebut sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52.905.450 juta NIK Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 68.525.223 wajib pajak, atau sekitar 77,2 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Jumat (16/12).

Dengan integrasi tersebut, maka NPWP yang ada saat ini hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Sedangkan, mulai 1 Januari 2024 masyarakat hanya bisa menggunakan NIK untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Tantangan NIK menjadi NPWP

Sebagai informasi, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Neilmaldrin menjelaskan saat ini masih ada beberapa tantangan terkait integrasi NIK menjadi NPWP. Salah satunya ketakutan masyarakat akan dikenakan pajak begitu memiliki NIK.

Padahal, dengan integrasi ini tak semua pemilik KTP dikenakan pajak. Pajak dipungut hanya dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pembayar pajak atau penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Selain itu, perubahan sistem yang akan terjadi mulai disosialisasikan sejak saat ini. Pasalnya, pada 2024 seluruh kewajiban pajak hanya bisa menggunakan NIK.

Nah, itu dia informasi seputar integrasi NIK menjadi NPWP, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found