Memahami Perbedaan Status KK, PH, MT dan HB dalam Pajak

Sobat Pajak | 2022-13-12 18:05:43 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sistem pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia menentukan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak serta pemenuhan kewajiban perpajakannya umumnya dilaksanakan oleh kepala keluarga. Berbeda halnya, saat seorang wanita belum menikah dan sudah bekerja, biasanya perusahaan tempat wanita tersebut bekerja akan membuatkan NPWP atau wanita tersebut membuat NPWP sendiri karena sadar akan kewajiban perpajakannya. Namun, hal ini akan berbeda ketika seorang wanita telah berstatus kawin. Berdasarkan peraturan, wanita kawin yang tidak hidup secara terpisah atau tidak menandatangani perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kewajiban perpajakan suaminya.

Dalam hal-hal tertentu mengenai pengenaan Pajak Penghasilan, dapat dilakukan secara terpisah antara suami dan istri bukan sebagai satu kesatuan ekonomis, diantaranya adalah apabila suami-istri telah hidup secara terpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim, atau apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka dikenal istilah status perpajakan seperti KK, MT, PH dan juga HB.

  • KK -Kepala Keluarga

KK berarti suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri akan menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Jika suami-istri menghendaki untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya, maka statusnya disebut Kepala Keluarga atau KK. Bagi wanita yang kawin dapat mengajukan penghapusan NPWP, apabila sebelumnya sudah memiliki NPWP dan memilih untuk menerapkan status ini.

  • Pisah Harta (PH)

Status ini bisa digunakan, jika suami-istri yang secara hukum ingin melakukan pemisahan harta dan penghasilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Baik istri maupun suami, tetap memiliki NPWP agar dapat melakukan kewajiban perpajakannya masing-masing secara terpisah. Apabila istri menghendaki status PH, maka harus menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah ke kantor pajak. Untuk penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menggabungkan penghasilan neto suami-istri berdasarkan proporsi penghasilan neto.

  • Manajemen Terpisah (MT)

Status manajemen terpisah hampir mirip dengan status pisah harta, namun, yang membedakan antara keduanya adalah status Pisah Harta (PH) membutuhkan perjanjian secara resmi yang menyatakan kondisi pisah harta antara suami dan istri, sementara status ini tidak perlu perjanjian resmi. Manajemen Terpisah hanya merujuk pada keinginan sang istri yang menjalankan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suami, dengan ciri khas NPWP yang terpisah.

  • Hidup Berpisah (HB)

Seperti namanya, status Hidup Berpisa (HB) dipakai oleh suami-istri yang telah hidup terpisah atau bercerai secara hukum dengan keputusan resmi dari pengadilan. Maka penghasilan suami-istri yang telah bercerai dikenai pajak secara terpisah. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak yang telah bercerai juga dilakukan secara terpisah. Penghitungannya yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan menjadi status Tidak Kawin (TK) dan ditambah dengan tanggungan sesuai jumlah tanggungan yang sebenarnya diperkenankan.

Nah, itu dia informasi seputar perbedaan status KK, PH, MT dan HB dalam pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found