Pemerintah Resmi Menaikkan UMP Tahun 2023
Indonesia - Kenaikan UMP tahun 2023 adalah kabar yang ditunggu-tunggu kaum buruh. Pasalnya, kenaikan UMP mempengaruhi besarnya pendapatan para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menekankan bahwa penetapan UMP & UMK 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. “Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang bisa membahayakan bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di mana UMP & UMK tahun 2022, tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023. "Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," ujar Ida (Menaker).
Besar Kenaikan Upah di Tiap Daerah
Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Dalam hal ini ada tiga poin utama yang ditetapkan:
- Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
- Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan point ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
- Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
- Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
- Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari website CNN Indonesia, berikut daftar UMP 2023 di 31 provinsi:
Sumatera
- Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
- Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)
- Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)
- Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)
- Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 7,15 persen)
- Riau menjadi Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)
- Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)
- Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)
- Jambi menjadi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034 (naik 9,04 persen)
- Lampung menjadi Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)
Jawa-Bali
- Banten menjadi Rp2.661.280 dari Rp2.501.203 (naik 6,4 persen)
- DKI Jakarta menjadi Rp4.900.798 dari Rp4.573.845 (5,6 persen)
- Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 dari Rp1.841.487 (naik 7,88 persen)
- Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169 dari Rp1.812.935 (naik 8,01 persen)
- DIY menjadi Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)
- Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 dari Rp1.891.567 (naik 7,8 persen)
- Bali menjadi Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen)
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407 dari Rp2.207.212 (naik 7,44 persen)
Kalimantan
- Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 dari Rp2.434.328 (naik 7,16 persen)
- Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013 dari Rp2.922.516 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)
- Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 dari Rp3.014.497 (naik 6,2 persen)
- Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 dari Rp3.016.738 (naik 7,79 persen)
Sulawesi
- Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 dari Rp2.390.739 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 dari Rp2.576.016 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 Rp3.310.723 (naik 5,24 persen)
- Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)
- Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)
- Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)
Maluku
- Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)
Papua
- Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)