Permasalahan Dalam UMKM, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Indonesia - Berdasarkan data yang dicatat oleh Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, hingga saat ini jumlah pelaku usaha UMKM di Indonesia melebihi 60 juta pelaku. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, terlebih dalam perkembangan teknologi hingga penerapan digitalisasi.
Pemerintah menyebutkan bahwa UMKM merupakan pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, bahkan UMKM mampu menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional. Dari kontribusi-kontribusi tersebut tidak salah bagi Pemerintah menjuluki UMKM Indonesia sebagai pilar penting dalam membangun perekonomian negara.
Kendati demikian, kesuksesan yang diperoleh tidak lepas dari percikan-percikan masalah. Hal ini masih menjadi pr bagi sektor ekonomi di Indonesia. Apabila masalah seperti itu tidak di atasi, maka UMKM yang saat ini sedang berjalan bisa saja kalah bersaing bahkan bisa sampai gulung tikar.
Berbicara mengenai masalah memanglah cukup rumit apalagi dalam menjalankan usaha, tapi sebagai pelaku usaha yang cerdas harus bisa bangkit dan menyelesaikan permasalah-pemasalahan yang ada. Nah, kali ini Sobat Pajak aka kasih tau beberapa permasalahan yang kerap kali terjadi dan bagaimana cara mengatasinya, disimak ya!
-
Kecilnya Modal Usaha
Dalam membangun usaha, modal merupakan instrumen penting dan kerap kali menjadi permasalahan utama bagi pelaku usaha UMKM. Kecilnya modal yang dimiliki dapat berdampak pada kegiatan produksi yang menjadi terhambat. Hal ini menjadikan beberapa pelaku UMKM mencari pinjaman modal. Sayangnya, melakukan peminjaman atas nama UMKM kerap kali tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
Apabila anda memiliki kesulitan seperti ini, janganlah khawatir. Seiring berjalannya waktu yang diiringi dengan pesatnya perkembangan teknologi, para pelaku UMKM kini dapat memperoleh modal tambahan melalui sistem penggalangan dana yang disediakan oleh fintech (teknologi finansial). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding.
-
Kesulitan Dalam Hal Perizinan
Hal ini merupakan salah satu dari beberapa masalah yang kerap kali dialami oleh pelaku UMKM. Pada dasarnya, memiliki izin usaha yang resmi merupakan salah satu bagian terpenting dalam menjalankan usaha. Tanpa memiliki izin yang resmi, para pelaku UMKM harus menutup peluangnya dalam mengajukan modal, mau tidak mau para pelaku UMKM akan sulit untuk mengembangkan usahanya.
Dengan demikian, para pelaku UMKM sebaiknya sebelum menjalankan usaha harus lebih dulu mengurus dengan baik dalam kepemilikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang diterbitkan sesuai domisili usaha. Hal ini tentunya dapat menjadi bukti yang sah dari pemerintah terkait kepemilikan usaha (Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009).
-
Kurangnya Pemahaman Digitalisasi
Hingga saat ini, tren digitalisasi kian mendominasi aspek kehidupan. Sama halnya dalam menjalankan usaha, setiap pelaku UMKM tentunya diharuskan menjangkau seluruh pasar potensial, tak terkecuali pasar digital. Saat ini, pasar digital merupakan peluang yang besar bagi pelaku usaha dalam menjangkau usaha seluas mungkin. Namun, minimnya pemahaman mengenai teknologi dan digitalisasi bagi pelaku UMKM menjadi permasalahan yang kerap kali dialami.
Dalam hal ini, para pelaku UMKM diwajibkan untuk meningkatkan pengetahuan atas teknologi dan digitalisasi guna melakukan pemasaran digital yang tepat, sehingga dapat meningkatkan angka dalam penjualan produk. Sebagai contoh, buatlah konten hingga promo yang menarik sesuai kebutuhan konsumen.
-
Pembukuan Masih Manual
Meskipun saat ini Indonesia sedang mendorong pertumbuhan ekonomi digital, masih ada beberapa pelaku UMKM yang menggunakan pembukuan secara manual. Dimana pembukuan secara manual lebih rawan mengalami kerusakan atau human error, jikal hal itu terjadi, maka seluruh data akan hilang dan akan menghambat sistem penjualan.
Menjadi elemen penting dalam aktivitas usaha dan menjadi salah satu syarat wajib dalam peminjaman modal. Dalam hal ini, mulailah beralihlah ke pembukuan otomatis dalam melakukan pencatatan dan pembukuan usaha anda. Dengan menggunakan layanan aplikasi atau sistem pembayaran online yang sudah terintegrasi, maka pencatatan transaksi dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat, sehingga segala risiko dapat terminimalisir.
-
Kurangnya Kesadaran Membayar Pajak
Dari sekian banyak jumlah UMKM di Indonesia, hanya sekitar 2 juta pelaku UMKM saja yang memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini lantaran masih kurangnya kesadaraan dalam pentingnya menghitung, membayar, melapor pajak, bahkan masih ada beberapa yang tidak mengetahui cara menghitung pajak.
Dalam hal ini, tentunya yang dapat dilakukan pelaku UMKM ialah harus belajar memahami dan mencari tahu bagaimana sistem perpajakan bagi pelaku UMKM. Bahkan saat ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan aplikasi dalam membantu menyelesaikan perpajakan bagi UMKM. Sebagai contoh aplikasi Sobat Pajak, dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda tidak perlu bingung dan repot lagi dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan secara manual, karena Sobat Pajak akan membantu dengan secara otomatis dan tentunya terintegrasi.