Ketentuan Seseorang Yang Dapat Dikatakan Wajib Pajak

Sobat Pajak | 2022-08-11 14:55:02 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Seseorang yang memiliki kewajiban untuk membayar disebut dengan wajib pajak. Lantas apa sajakah yang menjadi kriteria seseorang yang dapat dikatakan sebagai wajib pajak?

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai serba-serbi dari wajib pajak itu sendiri lo.

Definisi Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak pribadi merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Selain membayar pajak, wajib pajak wajib untuk melakukan pemotongan pajak. Selain hal tersebut, wajib pajak memiliki hak serta kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Seseorang dapat dikatakan sebagai wajib pajak jika seseorang telah menerima atau memiliki penghasilan.

Kriteria dari Wajib Pajak

Wajib pajak orang pribadi atau dapat disingkat dengan WPOP, memiliki 2 kriteria, yaitu sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN)

Hal mengenai wajib pajak subjek dalam negeri telah diatur dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. Kriteria yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri, yaitu sebagai berikut :

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di atau yang telah menetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang telah berada di Indonesia sudah melebihi 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  1. Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN)

Hal mengenai wajib pajak subjek luar negeri telah diatur dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. Kriteria yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN), yaitu sebagai berikut :

  • Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia maupun bagi orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia melebihi 183 dari jangka waktu 12 bulan yang sedang menjalankan usaha atau sedang melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • Bagi orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau bagi orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dari jangka waktu 12 bulan yang telah menerima atau mendapat penghasilan di Indonesia, dan tidak menjalankan usaha atau dari kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti ulasan diatas, bahwa wajib pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Beberapa kewajiban tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disingkat dengan NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri yang wajib dimiliki oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang digunakan sebagai sarana untuk mengurus segala administrasi perpajakan dari wajib pajak itu sendiri.

Dengan adanya NPWP ini tidak diperkenankan atau tidak digunakan sebagai sarana untuk mencari pekerjaan, mendapatkan pinjaman dari bank, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang telah menerima dan mendapatkan penghasilan melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka wajib untuk mendaftarkan diri nya agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak terdekat.

Kini pendaftaran NPWP tidak mengharuskan untuk langsung datang ke kantor pajak atau yang sering disebut dengan KPP, karena kini dapat dilakukan secara online.

2. Menghitung Besar Pajak Terutang

Besaran dari pajak terutang maupun Penghasilan Kena Pajak yang telah dikenakan tarif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan UU PPh Pasal 17, yaitu sebagai berikut :

Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  • Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri

Tarif Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

5%

Penghasilan sampai dengan batas Rp50.000.000,00

15%

Penghasilan dengan Rp50.000.000,00 – Rp250.000.000,00

25%

Penghasilan dengan Rp250.000.000,00 – Rp500.000.000,00

30%

Melebihi dari Rp500.000.000,00

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif sebesar 28%
  1. Sebagaimana tarif tertinggi yang dimaksud pada ayat 1 huruf a bahwa dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25% yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
  2. Besarnya batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat diubah sesuai dengan peraturan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
  3. Mengenai penetapan tarif pajak, mengenai jumlah batas penghasilan kena pajak tersebut dengan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  4. Mengenai besarnya pajak terutang yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang yaitu dalam bagian tahun pajak dihitung dengan jumlah hari dalam bagian tahun pajak lalu dibagi dengan 360 setelah mendapatkan hasil maka itu dapat dikalikan dengan pajak yang terutang satu tahun pajak.
  5. Bagi perhitungan pajak tiap bulan penuh maka dihitung 30 hari.
  6. Untuk PP, tarif pajak tersendiri yaitu dari penghasilan, dan tidak melebihi tarif pajak lebih dari tarif pajak tertinggi sesuai dengan ayat 1.

3. Membayar Pajak

       Setelah wajib pajak mengetahui perhitungan pajak terutang nya, maka wajib pajak berkewajiban untuk membayar pajak nya. Besarnya pajak yang dibayarkan sesuai dengan pajak yang terutang. Tahapan dari pembayaran pajak yaitu sebagai berikut :

  1. Pertama, wajib pajak harus membuat kode billing atau dapat disebut dengan ID Billing. Membuat kode billing atau ID Billing dapat melalui website DJP Online maupun dengan ASP resmi seperti Pajakku.
  2. Kedua, wajib pajak melakukan pembayaran yang dapat dilakukan di Bank, Kantor Pos, Mesin ATM, SMS Banking, Internet Banking, hingga melalui Mesin EDC. Seperti diketahui bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat mengakibatkan bahwa wajib pajak tidak perlu bayar pajak dengan langsung datang ke kantor pajak.

4. Melaporkan SPT Pajak Tahunan

       Selain berkewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, wajib pajak juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang kini menggunakan sistem Self-Assessment. Self Assessment merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah diberi kepercayaan, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak nya ke kantor pajak secara mandiri. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online dengan aplikasi e-Filing Online dari Pajakku.

Setiap wajib pajak diharapkan untuk selalu menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sehingga mendapatkan hak perpajakannya juga.

Article is not found
Article is not found