Mengenal Istilah Pisah Harta (PH) dalam Perpajakan

Sobat Pajak | 2022-07-11 17:23:25 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pernikahan tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengatur rumah tangga namun juga perlu memperhatikan adanya hak dan kewajiban baru yang harus dikerjakan oleh suami istri, salah satunya dalam mengelola keuangan dan perpajakan sebagai suami istri. Terlebih lagi jika pasangan telah menerapkan perjanjian pisah harta (PH) setelah menikah.

Dalam menjalani kewajiban pajak sebagai suami dan istri yang sudah menikah, UU PPh memberlakukan kewajiban yang berbeda bagi suami dan istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak wanita yang sudah menikah diperbolehkan memilih untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sendiri atau bersama-sama dengan suaminya. Diperbolehkannya Wajib Pajak wanita yang telah menikah untuk melakukan kewajiban perpajakan bersama dengan suaminya berdasarkan dengan bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi jika dinilai dari sudut pandang perpajakan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun UU Perkawinan, perjanjian Pisah Harta merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Pisah harta memiliki kaitan dengan pengenaan Pajak Penghasilan setelah menikah, apalagi keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Terdapat ketentuan mengenai pisah harta dalam Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dimana mengubah ketentuan pasal 29 UU Perkawinan sehingga:

  • Perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
  • Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ada ketentuan lain di dalamnya.
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian pisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak.

Status Pisah Harta berarti bahwa penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Dalam hal Pisah Harta, suami dan istri sudah menjalankan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, yang membuat istri memiliki NPWP sendiri dengan NPWP yang berbeda dengan suami.

Untuk perhitungan pajak dengan status Pisah Harta, tentunya berbeda dengan perhitungan pajak pada umumnya. Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, untuk perhitungan pajak dengan status Pisah Harta, pajak terutang dihitung dari menggabungkan penghasilan neto suami dan istri, kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami dan istri. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, suami dan istri juga harus melaporkan penghasilan dan harta masing-masing karena menggunakan NPWP masing-masing.

Article is not found
Article is not found