Sanksi Bagi UMKM Tidak Mentaati Pajak

Sobat Pajak | 2022-03-11 18:08:20 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - UMKM sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Apakah peran UMKM bagi Indonesia? Tentunya UMKM memiliki peran dalam sektor perekonomian di Indonesia. Selain itu pajak merupakan pendapatan terbesar Indonesia, lalu apakah ada sanksi bagi UMKM yang tidak mentaati pajak? Sebelum membahas sanksi bagi UMKM, mari kita bahas beberapa pengetahuan mengenai UMKM berikut ini.

 

Pengertian UMKM

Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau yang disingkat dengan UMKM, merupakan kegiatan usaha maupun bisnis yang ditekuni oleh individu, kelompok, atau badan usaha kecil. UMKM dapat dikatakan sebagai salah satu peran dalam sector perekonomian di Indonesia yang mana seperti kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara berkembang, dan hal ini dapat memberikan efek yang baik pada sektor perekonomian di Indonesia.

 

Kriteria UMKM

Tidak semua usaha di Indonesia dapat dikatakan sebagai UMKM. Ada kriteria yang menjadikan usaha tersebut dapat dikatakan sebagai UMKM. Kriteria UMKM yaitu sebagai berikut :

  1. Usaha Mikro

Usaha yang dapat dikatakan sebagai UMKM yaitu bagi usaha yang memiliki laba dari usahanya sebesar Rp300.000.000, selain itu juga bagi usaha yang memiliki aset atau kekayaan bersih dengan jumlah minimal Rp50.000.000.

  1. Usaha Kecil

Kriteria bagi usaha kecil yaitu bagi usaha yang memiliki laba dengan jumlah yang lebih kecil. Laba dari usaha yang dimaksud yaitu Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000.

  1. Usaha Menengah

Mengenai usaha menengah ini yang mana merupakan usaha yang dijalankan berdasarkan dengan peraturan Undang-Undang. Usaha dapat dikatakan sebagai kategori usaha menengah jika memiliki laba dari usahanya sebesar Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000 dalam 12 bulan atau 1 tahun. Selain laba dari usahanya, yaitu dapat dilihat dari kekayaan bersih yang dimiliki yaitu sebesar Rp500.000.000 dalam 12 bulan atau 1 tahun.

 

Dasar Hukum UMKM

Pengertian dari UMKM secara jelas telah diatur pada UU RI No. 20 Tahun 2008 yaitu membahas mengenai UMKM. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa UMKM didefinisikan sesuai berdasarkan dari jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :

  1. Usaha Mikro

Yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha yang produktif dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

  1. Usaha Kecil

Yang dimaksud usaha kecil merupakan usaha ekonomi yang produktif serta usaha yang berdiri sendiri, usaha ini dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang dimiliki ataupun dikuasai serta tidak langsung dari Usaha Menengah dan Usaha Besar yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha kecil, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

  1. Usaha Menengah

Yang dimaksud usaha menengah merupakan usaha ekonomi yang produktif serta usaha yang berdiri sendiri, usaha ini dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang dimiliki ataupun dikuasai serta tidak langsung dari Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan total kekayaan bersih yang dimiliki ataupun hasil dari penjualan dalam setahun sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

  1. Usaha Besar

Yang dimaksud sebagai usaha besar adalah usaha ekonomi yang produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih ataupun hasil dari penjualan dalam setahun lebih besari daripada usaha menengah, yaitu meliputi Usaha Nasional Milik Negara maupun swasta, usaha patungan, usaha asing yang sedang melakukan kegiatan usaha/ekonomi di Indonesia.

UMKM juga terdapat pajaknya loh, ketika UMKM tidak mentaati pajak juga terdapat sanksi nya. Berikut ini sanksi bagi UMKM yang tidak taat pajak. Ketentuan tarif terbaru mengenai sanksi pajak yaitu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 yang membahas mengenai Cipta Kerja. Dalam hal ini berlaku tarif bunga administrasi pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya disebutkan bahwa berpatokan dengan suku bunga dalam bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).

Berikut ancaman hukuman bagi UMKM yang tidak taat pajak yaitu :

  • Sanksi Administrasi

Sanksi yang dapat dikategorikan sebagai sanksi administrasi yaitu bagi pelaku usaha UMKM yang tidak taat dengan pajak. Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu berupa pembayaran kerugian kepada negara. Sanksi administrasi dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut :

  1. Sanksi denda, nominal besaran denda yang dikenakan kepada UMKM yang tidak taat pajak berdasarkan besaran jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka dari perkalian dari jumlah tertentu.
  2. Sanksi bunga, dikenakan kepada pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran atas kewajibannya membayar pajak.
  3. Sanksi kenaikan, sanksi yang dikenakan jika pelaku UMKM dengan membayar pajak berlipat ganda sesuai dengan angka persentase tertentu.
  • Sanksi Pidana

Bagi pelaku UMKM yang dengan senagaja untuk tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun dengan sengaja untuk melaporkan SPT tetapi dengan tidak benar, maka pelaku usaha UMKM dapat dikenakan sanksi pidana. Contoh sanksi pidana yang dapat dikenakan yaitu berupa pidana denda, pidana kurungan, dan pidana penjara.

Agar tidak terkena sanksi administrasi ataupun sanksi pidana, maka pelaku UMKM diharapkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar sesuai dengan peraturan undang-undang, nominal yang benar, faktur pajak yang diisi dengan lengkap, mentaati peraturan perpajakan, menyetorkan pajak, hingga melaporkan SPT dengan tepat waktu.

 

Nah, itu dia informasi seputar sanksi bagi UMKM yang tidak mentaati pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found