Konsul Pajak Hadir di Aplikasi Sobat Buku

Sobat Pajak | 2022-02-11 10:48:07 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berdasarkan data yang didapat dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia, dimana UMKM memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% (Rp 8.574 triliun), serta sebagian besar penyerapan tenaga kerja berasal dari Usaha Mikro (97%). Kontribusi UMKM yang cukup besar tentu harus diseimbangi dengan kesadaran pajak pada UMKM, dimana saat ini masih banyak UMKM yang belum sadar pentingnya membayar pajak. Kesadaran akan membayar pajak harus ditanamkan sejak dini kepada para UMKM, agar nantinya saat berkembangnya usaha UMKM tidak perlu takut untuk menghadapi masalah perpajakan.

Saat ini, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM, dimana pada peraturan tersebut menyatakan bahwa besaran pajak yang dikenakan pada pelaku UMKM adalah sebesar 0,5% dari omzet yang didapat selama 1 tahun, tetapi dengan syarat bahawa omzet dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 4,8 Milliar. Tetapi, peraturan tersebut tidak sepenuhnya akan memberatkan bagi para pelaku UMKM, dikarenakan dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa, para pelaku UMKM baru akan dikenakan pajak sebesar 0,5%, apabila akumulasi omzetnya sudah melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun. Dan, apabila akumulasi omzet belum melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun, maka UMKM tidak perlu melakukan pembayaran pajak, tetapi WAJIB untuk tetap melakukan pelaporan perpajakannya, apabila UMKM yang tidak melaporkan perpajakannya maka akan dikenakan sanksi perpajakan. Dengan adanya keringanan tersebut, diharapkan para UMKM tidak perlu takut atau menghindar dari istilah perpajakan.

Kini telah hadir, aplikasi Konsul Pajak. Konsul Pajak merupakan suatu platform atau aplikasi yang mempertemukan antara 2 pengguna yang berperan sebagai “Mitra Konsul” dan “Sobat Konsul”. “Sobat Konsul” selaku Wajib Pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung (via chat) kepada “Mitra Konsul” terkait isu-isu perpajakan dan Sobat Konsul atau bisa desebut member juga dapat menggunakan layanan – layanan terkait perpajakan lainnya yang disediakan oleh "Mitra Konsul” atau yang disediakan oleh Konsul Pajak. Oleh karena itu, jika para pelaku UMKM memiliki pertanyaan atau masalah terkait perpajakan, silahkan lakukan konsultasi menggunakan aplikasi Konsul Pajak. Dalam aplikasi konsul pajak, selain dapat melakukan konsultasi terkait isu perpajakan, member juga dapat menggunakan layanan – layanan yang telah disediakan pada aplikasi konsul pajak, seperti buku perpajakan, layanan pengisian dan pelaporan SPT, layanan perhitungan Gaji dan pemotongannya, layanan perhitungan pajak PPH 21, pengingat pajak, serta rekomendasi aplikasi perpajakan. Aplikasi Konsul Pajak ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, dengan memberikan konsultasi secara online dan mudah kepada para UMKM, sehingga konsultasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Segera pakai fitur Konsul Pajak di aplikasi Sobat Buku sekarang!

Article is not found
Article is not found