Apa Itu Ekonomi Hijau? dan Manfaatnya untuk UMKM

Sobat Pajak | 2022-02-11 10:47:42 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Mengutip keterangan di laman resmi United Nations Environment Programme (UNEP), ekonomi hijau atau green economy didefinisikan sebagai ekonomi yang rendah karbon, hemat sumber daya serta inklusif secara sosial. 

Di Indonesia sendiri, ekonomi hijau bertujuan untuk meningkatkan kesahjetaraan dan mengurangi kerusakan lingkungan. Selain itu, ekonomi hijau juga berusaha menciptakan perekonomian Indonesia yang tidak menghasilkan emisi karbon dan hemat dalam menggunakan sumber daya. 

Meskipun baru digaungkan akhir-akhir ini semenjak perhelatan G20, ekonomi hijau ternyata mulai dilirik dan diterapkan di beberapa bisnis di Indonesia. 

Termasuk juga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM), praktik ekonomi hijau ini justru bisa diterapkan oleh UMKM dalam kegiatan bisnisnya. Oleh sebab itu, berikut ini beberapa manfaat penerepan ekonomi hijau untuk UMKM:

  • Membuka Kesempatan Ekspor

Sekarang ini, sudah banyak negara-negara pengimpor yang menerapkan kebijakan terkait industri rendah karbon. Adanya kebijakan tersebut, proses ekspor dan impor di beberapa negara menerapkan pajak untuk meminimalisir penggunaan emisi karbon. 

Dengan menerapkan ekonomi hijau, maka produk-produk UMKM tidak kehilangan kesempatan dan tetap kompetitif untuk diekspor ke negara lain. 

  • Menciptakan Peluang Usaha Baru 

Meskipun transisi dari kegiatan ekonomi konvensional ke ekonomi hijau sangat menantang, namun penerapan ekonomi hijau akan berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan peluang usaha yang besar. 

Berdasarkan data dari Word Economic Forum 2020, transisi ekonomi hijau bisa menghasilkan peluang usaha senilai 10,1 triliun dollar AS dan 395 juta lapangan pekerjaan sampai dengan 2030 nanti. 

Selain itu, akses keuangan modal akan semakin meluas sebab ada kecenderungan investor berminat untuk melakukan investasi di sektor ekonomi hijau. Tentu hal ini bermanfat mengingat sektor UMKM memerlukan pendanaan baik dari pinjaman maupun investasi untuk kelangsungan usahanya. 

  • Merealisasikan Sustainable Development Goals (SDGs)

Penerapan ekonomi hijau merupakan salah satu upaya merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Seperti yang telah diketahui, tujuan penerapakan ekonomi hijau adalah untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang tidak menghasilkan emisi karbon, dan menitikberatkan pada proteksi di lingkungan.

Kegiatan ekonomi hijau juga meminimalisir penggunaan sumber daya alam, yang tentu hal ini bermanfaat bagi UMKM untuk mengurangi pengeluaran operasionalnya. 

Article is not found
Article is not found