Menjadi Mitra UMKM Binaan Pertamina

Sobat Pajak | 2022-02-11 10:47:53 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - PT Pertamina (Persero) menyediakan wadah pembinaan bagi UMK nasional. Bagi pengusaha yang berminat, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri, terutama bagi UMK yang masih kebingungan mendapatkan modal dan mengembangkan usaha setelah melewati pandemi COVID-19.

BUMN migas nasional tersebut turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

Fajriyah Usman, VP CSR & SMEPP Pertamina menjelaskan strategi untuk menjaring dan membina Mitra Binaan lewat Small Medium Enterprise Partnership Program (SMEPP) di antaranya dengan pemanfaatan teknologi digital dalam pengajuan mitra binaan. Per Mei 2022, pendaftaran calon Mitra Binaan Pertamina wajib menggunakan jalur online.

Selain itu, lanjut Fajriah, sebagai upaya pembinaan untuk peningkatan kapasitas UMKM binaan, Pertamina melaksanakan kegiatan UMK Academy, yang diselenggarakan setiap tahun. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong UMK Mitra Binaan Pertamina naik kelas dengan mengikuti kurikulum UMK naik kelas (go modern, go digital, go online, go global).

Fajriah menuturkan Pertamina memiliki kebijakan baku dalam proses rekrutmen UMKM secara online sehingga semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama. Sebagai upaya pemanfaatan teknologi digital, Pertamina memberlakukan kebijakan rekrutmen secara online, di antaranya pengajuan aplikasi melalui pendanaan usaha situs http://genumkm.pertamina.com/ diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen yang menjadi persyaratan.

Syarat Menjadi Program Pendanaan UMK Pertamina

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usaha mikro dan usaha kecil yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau perbankan;
  • Usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan/BUMN;
  • Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
  • Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
  • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Bentuk Bantuan Program Pendanaan UMK

  • Dana Program Pendanaan UMK disalurkan dalam bentuk :
  • Untuk membiayai modal kerja dana tau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan
  • Pinjaman khusus, dana yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat jangka pendek, dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan
  • Besarnya jasa administrasi kemitraan adalah 6% dengan tenor maksimal 3 tahun
  • Lama pinjaman sesuai dengan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai kelayakan dan kebutuhan
  • Pembinaan
  • Untuk Pendidikan atau pelatihan, pengkajian atau penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, management dan keterampilan Teknik produksi
  • Pemasaran dan promosi hasil produksi
  • Pembinaan diperuntukan bagi mitra binaan Program Pendanaan UMK

Program Kemitraan Pertamina sendiri telah dilakukan sejak 1993. Sejak saat itu, tercatat sebanyak lebih dari 66 ribu pelaku usaha yang menjadi Mitra Binaan Pertamina telah menerima penyaluran pinjaman modal. Mitra Binaan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 13.375 pelaku usaha, Jawa Tengah sebanyak 9.269 pelaku usaha dan Sumatera Utara sekitar 11.765 pelaku usaha. Total akumulasi dana yang disalurkan sejak 1993 mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun.

Article is not found
Article is not found