Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember

Johan Budi | 2022-16-09 17:43:40 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Pemutihan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022. Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah per hari ini hingga 15 Desember mendatang.

Jenis Sanksi Pajak Daerah yang dihapus

Berikut rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi

  • Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September – 15 Desember 2022.
  • Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
    • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Pajak Reklame
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Parkir
    • Pajak Hiburan
    • PBBKB
    • BBNKB
    • BPHTB
    • PKB
    • Pajak Reklame
    • PAT

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Parkir
    • Pajak Hiburan
    • PBBKB
    • BPHTB
    • Pajak Reklame
    • PBB-P2
    • PAT

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Parkir
    • Pajak Hiburan
    • PBBKB
    • BBNKB
    • PKB
    • Pajak Reklame
    • PAT
Article is not found
Article is not found