Pemerintah Berencana Menghapus Daya Listrik 450 VA
Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar daya listrik kelompok rumah tangga miskin dinaikkan dari 450 volt ampera (VA) ke 900 VA. Artinya, daya listrik 450 VA berpotensi akan dihapus. Ini juga sekaligus akan menaikkan pelanggan daya listrik 900 VA ke 1.200 VA.
Ketua Banggar Said Abdullah mengungkapkan penghapusan golongan daya listrik 450 VA bisa meningkatkan permintaan terhadap listrik. Dengan begitu, oversupply (kelebihan kapasitas) pun bisa berkurang.
Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam mengubah daya tersebut. Seperti yang diketahui, bahwa pelanggan listrik 450 dan 900 VA merupakan masyarakat miskin. Adapun pelanggan dan penggunaan listrik dengan daya tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Said mencatat, bahwa PLN tengah mengalami over suplai listrik sebanyak 6 Giga Watt (GW) saat ini. Tak cukup sampai di situ, tahun depan akan ada pembangkit listrik baru yang akan beroperasi dan mengakibatkan adanya tambahan over suplai sebesar 1,4 GW menjadi 7,4 GW. Belum lagi, pemerintah sedang menggemborkan produksi listrik dari Energi Baru Terbarukan. Said mencatat, apabil alistrik dari EBT itu masuh di tahun 2030, kemungkinan over suplai listrik yang dihadapi oleh PLN bisa semakin membengkak menjadi 41 GW.
Menurut Said, penggunaan listrik masyarakat dengan daya 450 VA sudah tidak jaman lagi. Kelak, dalam peningkatan daya 450 VA ke 900 VA itu dan ke 1.200 VA, PLN hanya perlu mengotak-atik perubahan meteran saja.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun membantah daya listrik 450 VA dihapus. Menurutnya, pemerintah berfokus untuk mendorong subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran. "Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan. Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ujar Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Yang jelas, kata Dadan, subsidi untuk listrik diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu. Adapun pengelompokan orang tidak mampu itu mengacu data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).