Cara Mendapatkan Mesin EDC
Indonesia - Bagi para pemilik usaha, mesin EDC tentunya memiliki peran penting dalam menjalankan usaha. Mesin EDC ini berfungsi sebagai alternatif metode pembayaran secara non-tunai, baik menggunakan kartu kredit maupun kartu debit dari bank-bank tertentu. Bahkan saat ini sudah ada mesin EDC yang menyediakan metode pembayaran dengan QRIS untuk e-wallet. Untuk mendapatkan mesin EDC ini sebenarnya tidak sulit dan bahkan beberapa bank tidak menarik biaya administrasi untuk jangka waktu tertentu.
Mesin EDC atau Electronic Data Capture sering dijumpai di loket-loket pembayaran atau kasir. Untuk penggunaannya, mesin ini memerlukan sebuah line telepon, ada juga yang menggunakan kartu SIM.
Jenis Mesin EDC
-
GPRS Mobile
Mesin provider EDC dengan jenis GPRS mobile dapat digunakan di mana saja karena menggunakan sinyal dari operator seperti handphone. GPRS Mobile tidak harus selalu terhubung dengan stop kontak karena sudah memiliki baterai sendiri. Jadi, lebih mudah untuk dibawa kemana saja. Jenis ini cocok untuk pengusaha yang sedang mengadakan event dan membutuhkan alat pembayaran yang bisa dibawa kemana-mana.
-
GPRS
mesin EDC yang satu ini bergantung pada sinyal seluler. Akan tetapi, sumber tenaganya datang dari listrik. Mesin EDC jenis ini juga wajib terhubung dengan stop kontak listrik. Cara kerjanya sendiri menggunakan SIM Card pada handphone, tetapi harus tetap tersambung kabel seperti telepon rumah. Model yang satu ini cocok untuk usaha yang tidak memiliki kabel fixed line telepon dari Telkom.
-
Fixed Line (Line Telepon)
Mesin EDC jenis Fixed Line ini adalah mesin EDC yang menggunakan kabel telepon fixed dari Telkom untuk sarana komunikasi data dengan bank. Karena menggunakan jaringan kabel dari Telkom, maka pengusaha juga harus membayar biaya tambahan untuk berlangganan dimana biayanya bisa berusbah tergantung kebijakan dari Telkom.
Syarat Mendapatkan Mesin EDC
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan mesin EDC. Secara umum, berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan mesin EDC dari bank:
- Fotokopi kartu identitas pemilik usaha; KTP untuk WNI atau Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat keterangan tempat usaha atau sertifikat kepemilikan
- Memiliki rekening tabungan dari bank yang bersangkutan
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh bank
Jika sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, berikut cara untuk mendapatkan mesin EDC dari bank
-
Menjadi Nasabah dari bank yang bersangkutan
Pemilik usaha harus menjadi nasabah dari bank yang terkait, misalna ingin memiliki mesin EDC BCA, maka harus memiliki rekening di Bank BCA. Untuk jenis rekeningnya bisa rekening tabungan biasa atau giro. Hal ini agar ketika menerima pembayaran dari pelanggan, uang bisa langsung masuk ke rekening.
-
Menyiapkan Dokumen yang dibutuhkan
Pemilik usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan tadi sebelum mengajukan mesin EDC kepada bank.
-
Datang ke Kantor Cabang Bank
Jika sudah memenuhi semua persyaratan, selanjutnya pemilik usaha bisa datang ke bank dan melakukan pengajuan mesin EDC. Setelah itu, pemilik usaha akan diberikan formulir permohonan untuk mesin EDC dan panduan-panduan untuk menggunakan mesin EDC dari bank yang terkait.
Hal yang perlu diperhatikan dari Mesin EDC
Jika sudah mengetahui bagaimana cara mendapatkan mesin EDC dan persyaratannya. Ada beberapa hal yang perlu diketahui ketika memiliki mesin EDC, berikut poin-poinnya:
-
Biaya transaksi di Mesin EDC ditanggung pedagang atau merchant
Biaya transaksi pada mesin EDC sepenuhnya dibebankan kepada pedagang. Biaya transaksi ini dinamakan Merchant Discount Rate (MDR). Untuk setiap metode pembayaran yang digunakan pada EDC, terdapat tarif-tarif yang berbeda. Contohnya ketika kartu debit BCA ditransaksikan pada mesin EDC milik BCA, maka nasabah tidak dikenakan biaya. Namun, merchant dikenakan biaya 0,15 persen dari transaksi. Dan ketika kartu debit BCA ditransaksikan di mesin EDC bank lain, maka merchant akan dikenakan biaya MDR sebesar 1%, tergantung jenis bisnisnya.
-
Transaksi dengan mesin EDC bisa gagal
Transaksi pada mesin EDC bisa saja mengalami kegagalan. Sebagai pemilik usaha juga harus bisa memahami istilah pada gagalnya mesin. Demi menghindari kegagalan, sebaiknya menghindai penggesekan kedua kalinya atau double swipe. Sebab Bank Indonesia atau BI melarang dilakukannya double swipe. Menurut BI, dilakukannya double swipe bisa berpotensi terjadinya pencurian data. Berikut beberapa penyebab gagalnya transaksi pada mesin EDC:
-
- Kesalahan memasukkan PIN.
- Gangguan sistem atau jaringan.
- Kerusakan pada pita magnetik.
- Saldo atau limit tidak cukup