Kemenhub Menunda Kenaikan Tarif Ojol Lagi

Johan Budi | 2022-29-08 16:43:43 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022. Tercatat, sudah dua kali Kemenhub melakukan penundaan kenaikan tarif ojol. Sebelumnya, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojol mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku pada 14 Agustus 2022. Namun, beberapa hari sebelum tarif baru berlaku, Kemenhub mengumumkan penundaan kenaikan menjadi 29 Agustus 2022 hingga akhirnya kembali menunda penerapannya.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan kedua kalinya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Berdasarkan riset yang diadakan oleh Research Institute for Socio-Economic Development (RISED) berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" terdapat 53,3% konsumen yang menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif jadi dilakukan. Ketua tim peneliti RISED Rumayya Batubara berpendapat, perpindahan para pengguna ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar. Survei yang dilakukan pada 1.000 konsumen pengguna ojol itu juga menyatakan pengguna menilai kebijakan tarif terlalu mahal. Batasan tarif dirasa tidak mencerminkan daya beli masyarakat tiap wilayah dan harga yang sekarang telah sesuai. Dalam survei terungkap banyak konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya Rp 500 hingga Rp 3.000 untuk tiap perjalanan. Sementara itu, kenaikan pada peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mencapai Rp 2.800 hingga Rp 6.200.

Tarif Baru Ojol

Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarif terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Berikut tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022:

  • Zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

  • Biaya Jasa Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500/km)

Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).

  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.

Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Article is not found
Article is not found