Aturan Baru Penerbitan Faktur Pajak
Indonesia - DJP telah menerbitkan aturan baru dalam perihal penerbitan faktur pajak. DJP menerbitkan kebijakan baru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 dimana aturan ini menggantikan PER-03/PJ/2022 yang sebelumnya mengatur tentang faktur pajak. Pemerintah merevisi beberapa poin dalam peraturan pajak dan perubahan itu tertuang dalam PER-11/PJ/2022. Kebijakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2022. Salah satu penyebab dibuatnya kebijakan ini agar memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak.
Perubahan pada Peraturan PER-11/PJ/2022
Berikut beberapa perubahan yang tertuang pada PER-11/PJ/2022:
- Perihal ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak.
Dalam aturan baru Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa, “Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka:
- Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.
- Alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.”
Kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut di atas adalah kawasan penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas tersebut.
Perubahan dalam PER-11/PJ/2022 mencoba mempersempit pemberlakuan kawasan pada Pasal 6 PER-03/PJ/2022. Sebelum perubahan, aturan penulisan alamat yang dipusatkan (Pasal 6) tidak memandang lokasi cabang. Namun, setelah perubahan menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di 'kawasan tertentu' yang dijelaskan di atas. Artinya, bila lokasi cabang tidak berada di 'kawasan tertentu', PKP tidak mendapatkan fasilitas.
- Pasal 37 PER-03/PJ/2022 mengalami penambahan menjadi “PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
- Pasal 38A PER-03/PJ/2022 juga mengalami penambahan menjadi “Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru ini berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di 'kawasan tertentu' atau di luar 'kawasan tertentu' maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria pengisian keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP.”